Cara membersihkan najis ompol bayi di kasur menurut Islam. Foto: Shutterstock
Cara membersihkan najis ompol bayi di kasur menurut Islam. Foto: Shutterstock

Cara Membersihkan Najis Ompol Bayi di Kasur Menurut Islam

Rizkie Fauzian • 06 Oktober 2023 11:35
Jakarta: Bagi yang memiliki balita di rumah, mencium bau ompol di kasur sudah menjadi hal yang wajar. Ompol di kasur akan menimbulkan bau yang kurang sedap meski sudah dibersihkan bahkan dijemur.
 
Untuk menghilangkan noda dan bau ompol, beberapa orang akan mencucinya dengan cara menyiram langsung air ke area ompol. Ada juga yang membersihkan seluruh permukaan kasur hingga benar-benar bersih.
 
Meski sah dalam menyucikan, cara tersebut tergolong merepotkan. Apalagi untuk jenis kasur berbusa yang berukuran besar. Perlu tenaga ekstra dan waktu pengeringan yang lebih lama.

Di bawah ini ada cara yang bisa Anda lakukan untuk membersihkan noda ompol di kasur dengan lebih efektif. Cara ini juga sudah disesuaikan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan syariat, seperti dilansir dari laman NU, Jumat, 6 Oktober 2023.

Dua jenis najis

Fiqih Syafi’iyah membedakan antara najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Yang pertama adalah najis berwujud (terdapat warna, bau, atau rasa). Sedangkan yang kedua adalah najis tak berwujud (tak ada warna, bau, atau rasa) tapi tetap secara hukum berstatus najis.
 
Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. 
 
Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn menjelaskan bahwa najis 'ainiyah disucikan dengan cara membasuhnya hingga hilang warna, bau, dan rasanya.
 
Sementara najis hukmiyah disucikan dengan cara cukup menuangkan air sekali di area najis. Kembali pada kasus karpet atau kasur terkena najis di atas, bagaimana cara mudah dalam menyucikannya? Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah.
 
Baca juga: Cara Menghilangkan Noda Tomat dari Karpet

Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah.
 
Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis. Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya.
 
Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain. Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari menerangkan:
 
???? ??????? ???????? ?????? ?????? ???????? ??????? ???? ?????????? ????? ?????? ????? ??? ??? ????????? ??: ??????? ???? ???? ?????? ?????? ?? ????????
 
Artinya: “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78)

Cara menghilangkan najis ompol bayi

Keterangan tersebut berlaku untuk najis level sedang (mutawasithah) seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. 
 
Sementara air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI (masuk kategori najis level ringan atau mukhaffafah) dapat disucikan dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis.
 
Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Namun, bila air kecing itu mengering, kucuran sekali air sudah cukup menyucikannya. 
 
Dengan demikian, bila najis itu memang didapati cuma sedikit, kita tak perlu repot-repot mencuci seluruh permukaan kasur/karpet, mengepel semua permukaan lantai, atau mengguyur seluruh permukaan bantal, dan seterusnya. 
 
Cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Wallahu a’lam.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan