Tahapan membeli rumah lelang. Ilustrasi: Shutterstock
Tahapan membeli rumah lelang. Ilustrasi: Shutterstock

Mau Beli Rumah Lelang? Ini Caranya

Rizkie Fauzian • 07 Desember 2021 21:00
Jakarta: Membeli rumah lelang bisa dijadikan alternatif memiliki hunian impian Anda. Rumah lelang biasanya diperoleh dari pemilik yang tidak bisa membayar atau melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 
 
Saat ini banyak bank yang menggelar pameran rumah hasil lelang. Rumah dari lelang biasanya cukup menggoda karena harganya lebih murah, dan bangunannya sudah jadi.
 
Jika berminat membeli rumah dari lelang, Anda bisa mengakses beberapa bank pemerintah yang menyediakan lelang rumah. Berikut ini beberapa tahapan yang perlu diketahui saat ingin membeli rumah lelang.

1. Periksa rumah

Setelah bank mempublikasikan rumah lelang melalui informasi di website, media massa ataupun informasi di kantor cabang, Anda bisa melakukan survei baik secara online atau datang langsung ke lokasi.
 
Jika Anda berencana mendatangi langsung rumah tersebut, sebaiknya perhatikan lingkungan dan kondisi rumah. Beberapa rumah yang dilelang memiliki kualitas yang baik, namun tak jarang kondisinya memprihatinkan.

Baca juga: 6 Faktor Penting Mencari Rumah Idaman

2. Daftar

Perlu diingat bahwa calon pembeli tidak dapat melakukan lelang langsung dengan pihak yang rumahnya disita, sehingga harus mendatangi dan mendaftar di balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

3. Uang jaminan

Membayar jaminan sebesar 20-50 persen dari harga rumah yang dilelang. Jika tidak menang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Namun bila menang, sisa biaya yang dibutuhkan harus dilunasi dalam waktu kurang dari lima hari kerja.

4. Proses lelang

Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli. Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli.
 
Setelah itu, KPKNL akan memberikan risalah lelang yang harus dibawa ke bank. Pihak bank kemudian akan menukar risalah tersebut dengan dokumen rumah lelang.

5. Pelunasan

Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai atau cek/giro paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
 
Pembayaran dengan cek/giro hanya diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli, jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat diuangkan.

6. Pembatalan lelang

Jika terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Pejabat Lelang, maka Pejabat Lelang memberitahukan kepada Peserta Lelang melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, surat elektronik (email), telepon, website, short message service, dan/atau papan pengumuman pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet.
 
Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Pejabat Lelang, maka Peserta Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan