Di Indonesia, sertifikat properti terbagi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Pakai.
Selain itu ada juga Girik atau Petok. Berbeda dengan sertifikat lainnya, Girik hanyalah tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat yang tak tercatat di kantor pertanahan.
Anda yang saat ini memiliki girik dan ingin mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), begini syarat dan tata caranya dikutip dari laman Lamudi Indonesia.
Apa itu girik?
Girik adalah surat keterangan atas sebidang tanah dan berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.Apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.Cara mengubah girik menjadi SHM
1. Datang ke kelurahan
Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor kelurahan tempat lokasi properti Anda berada. Dari kantor kelurahan tersebut Anda membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Lurah.Surat ini sangat penting guna memastikan bahwa girik yang Anda miliki bukanlah sengketa. Selain itu Anda juga harus membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.
2. Datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kemudian Anda juga diwajibkan untuk datang ke kantor BPN, jangan lupa untuk membawa berkas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.Kemudian berkas-berkas tersebut dibawa ke loket pendaftaran dari sana baru Anda bisa mendaftarkan pengajuan untuk mengubah girik menjadi SHM.
3. Petugas BPN akan mengukur tanah
Setelah itu, BPN akan mengukur tanah Anda sesuai dengan data yang diterima dari sana BPN akan mencetak Surat Ukur yang berisi hasil pengukuran lokasi yang disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.Setelah tanah diukur, hasilnya akan dicetak dan dipetakan di BPN kemudian data yuridis permohonan hak tanah akan diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama 60 hari.
Setelah itu, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan SK (Surat Keputusan) tentang pemberian hak atas tanah dan tanah girik Anda sudah berubah menjadi sertifikat.
4. Pembayaran BPHTB
Setelah diterbitkan SK, Anda harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disesuaikan dengan luas tanah yang tercantum di Surat Ukur.5. Penerbitan
Setelah proses selesai, kemudian selanjutnya proses penerbitan SHM. BPN akan menerbitkan SK yang berisi tentang pemberian hak atas tanah atau secara resmi Anda mendapatkan SHM, sertifikat ini dapat diambil di loket kantor BPN.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id