Cara membeli rumah warisan orang tua. Foto: Freepik
Cara membeli rumah warisan orang tua. Foto: Freepik

Syarat dan Cara Beli Rumah Warisan Orang Tua

Medcom • 22 Agustus 2024 14:44
Jakarta: Tanah warisan dapat dijual setelah pewaris meninggal, dan hak untuk menjual tanah tersebut berada pada ahli waris. Semua ahli waris harus memberikan persetujuan dan hadir saat proses jual beli dilakukan.
 
Transaksi ini harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan menerbitkan akta jual beli. Jika ada ahli waris yang tidak bisa hadir, mereka harus membuat surat persetujuan yang dilegalisir oleh notaris atau dibuat dalam bentuk akta notaris.
 
Peralihan Hal Jual Beli pada dasarnya memerlukan Akta Jual Beli (AJB). AJB memerlukan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dibuat dihadapan Pejabat Pembuka Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT.
 
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Secara hukum, Peralihan Hak atas dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan. Di bawah ini akan dijelaskan cara membeli rumah warisan orang tua dikutip dari beberapa sumber.

Cara membeli rumah warisan orang tua

Dokumen yang perlu disiapkan untuk Hak Jual Beli.

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah
  2. Akta Jual Beli
  3. Fotocopy KTP/KK Pemohon dan Kuasanya apabila dikuasai
  4. Surat Permohonan
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Surat Tugas dari PPAT
  7. Bukti Pengecekan Sertifikat
  8. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
  9. SSB BPHTB Lembar 3 dan bukti bayar uang pemasukan
  10. Bukti Surat Setoran Pajak/ PPH
  11. BPJS Kesehatan Aktif
Membeli rumah warisan dari orang tua melibatkan beberapa langkah hukum dan administratif yang perlu diperhatikan agar transaksi tersebut sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut adalah cara untuk membeli rumah warisan orang tua.

1. Pastikan status warisan telah dibagi

Pastikan bahwa proses pembagian warisan sudah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku (hukum waris Islam, adat, atau perdata). Ini termasuk adanya surat keterangan waris atau akta pembagian harta warisan.

Kamu bisa konsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memastikan bahwa pembagian warisan telah selesai.

2. Dapatkan persetujuan dari ahli waris lain

Jika rumah tersebut merupakan bagian dari harta warisan, Anda perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari semua ahli waris lain. Hal ini penting agar tidak ada sengketa di kemudian hari.

3. Buat Akta Jual Beli (AJB)

Setelah mendapat persetujuan dari semua ahli waris, buatlah Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB ini akan menjadi dasar bagi pengalihan kepemilikan dari orang tua kepada Anda.

4. Lakukan pembayaran

Lakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Pastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan, seperti melalui rekening bank, untuk memudahkan pelacakan dan sebagai bukti pembayaran.

5. Urus balik nama sertifikat

Setelah AJB dibuat, urus balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN). Anda perlu menyerahkan dokumen AJB, bukti pembayaran pajak, dan surat persetujuan ahli waris.

6. Bayar pajak yang diperlukan

Pastikan untuk membayar pajak yang timbul dari transaksi ini, seperti Pajak Penghasilan (PPh) penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pembeli.
 
Pastikan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan saran hukum yang tepat sesuai dengan situasi kamu. (Tamara Sanny)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan