Cara balik nama sertifikat tanah warisan. Foto: Shutterstock
Cara balik nama sertifikat tanah warisan. Foto: Shutterstock

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Rizkie Fauzian • 04 Mei 2020 15:16

Jakarta: Mengurus legalitas seperti balik nama sertifikat tanah warisan terkadang membutuhkan waktu. Namun, jika kelengkapan atau persyaratan sudah lengkap sebenarnya tidaklah sulit.

Berikut ini tahapan atau cara balik nama sertifikat tanah warisan, dikutip dari Lamudi Indonesia.

Membuat Surat Keterangan Waris

Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Waris (SKW), cara membuat surat ini yakni:
 
1. Membuat Surat Pengantar  
 
Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat surat pengantar untuk membuat surat keterangan waris. Datangi RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orangtua, dan surat kematian.

2. Mengajukan ke Kantor Kelurahan
 
Setelah mendapatkan surat pengantar, kemudian Anda lanjutkan dengan mengajukan permohonan ke kantor kelurahan. Caranya datang ke bagian pelayanan umum, kemudian isi formulir dan surat pengantar dengan membawa dokumen surat keterangan waris. Lalu datang ke RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orangtua, dan surat kematian.
 
3. Fatwa Waris
 
Setelah Anda mendapatkan Surat Hak Waris dari kelurahan, selanjutnya datang ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris.

Mengurus ke Badan Pertanahan Nasional

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Waris, Anda bisa langsung melanjutkan proses balik nama, caranya dengan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat lahan wasiat berada dengan datang ke loket layanan.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Warisan     

Saat di kantor BPN, Anda juga diminta untuk melengkapi beberapa data yang meliputi:
 
    Mengisi formulir permohonan balik nama.
    Fotokopi KTP pemohon atau seluruh ahli waris.
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon atau seluruh ahli waris.
    Surat Keterangan Waris.  
    Sertifikat tanah asli.
    SPPT PBB tahun terakhir.
    Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta.

Biaya & Waktu Pembuatan Balik Nama Tanah Warisan

Untuk biaya pengurusannya tergantung dari nilai NJOP tanah yang diwariskan. Contohnya jika nilai tanahnya mencapai Rp4 juta, maka biaya menjadi Rp54 ribu dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan