Fasilitas pembiayaan rumah dengan program MLT JHT. Ilustrasi: Shutterstock
Fasilitas pembiayaan rumah dengan program MLT JHT. Ilustrasi: Shutterstock

Mau Beli dan Renovasi Rumah?Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan

Rizkie Fauzian • 24 Agustus 2022 13:15
Jakarta: Pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki hunian melalui penambahkan manfaat program jaminan hari tua (JHT). Program manfaat layanan tambahan (MLT) yang diberikan berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari investasi program JHT. 
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain dibiayai dari dana investasi Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Peserta BP Jamsostek Bisa Dapat Bunga KPR Rendah, Begini Caranya

Melalui program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 
 
Manfaat layanan tambahan ini dapat diperoleh seluruh peserta BP Jamsostek tanpa melakukan pembayaran iuran tambahan. Namun ada syarat yang harus diketahui sebagai berikut.
  1. Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaa selama satu tahun
  2. Tertib administrasi
  3. Aktif membayar iuran
  4. Merupakan rumah pertama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Adapun manfaat yang bisa digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT sebagai berikut.

1. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

PRP merupakan pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman berupa renovasi rumah.

Untuk fasilitas PRP, peserta bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun. 

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) 

PUMP adalah pinjaman yang diberikan untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan.
 
Kemudian PUMP, peserta bisa mengajukan kredit hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka atau down payment (DP). 

3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR BP Jamsostek adalah pinjaman yang diberikan berupa kredit pemilikan rumah  tapak (KPR) atau Kredit Pemilikan rumah susun/apartemen (KPA) termasuk takeover kredit.
 
Sedangkan fasilitas KPR BPJS Ketenagakerjaan pinjamannya hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan