Dengan memahami jenis-jenis sertifikat, syarat pembuatan, prosedur pengurusan, dan biaya yang diperlukan, kamu dapat mengurus sertifikat kepemilikan properti dengan lancar dan terhindar dari penipuan.
Baca juga: Panduan Lengkap Syarat, Biaya, dan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan |
Berikut adalah ringkasan komprehensif mengenai biaya dan prosedur mengurus sertifikat kepemilikan properti di Indonesia dikutip dari beberapa sumber.
Jenis-jenis sertifikat rumah

Jenis sertifikat rumah. Foto: Setkab
Terdapat beberapa jenis sertifikat kepemilikan properti yang umum digunakan di Indonesia, antara lain:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM membuktikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, memberikan hak untuk menjual, menggadaikan, atau mewariskan properti.2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pemerintah selama jangka waktu tertentu (biasanya 20-30 tahun).3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
SHP memberikan hak untuk menggunakan tanah milik pemerintah atau swasta untuk tujuan tertentu, seperti membangun rumah atau tempat usaha.Syarat pembuatan sertifikat
Untuk membuat sertifikat kepemilikan properti, diperlukan dokumen-dokumen pendukung, seperti:- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan
- Peta lokasi dan gambar bangunan
Prosedur pengurusan di BPN
Pengurusan sertifikat kepemilikan properti dilakukan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Prosedurnya meliputi:- Mendatangi kantor BPN dan mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan
- Melakukan pengecekan fisik dan pengukuran tanah dan bangunan
- Membayar biaya-biaya yang ditetapkan
- Menunggu proses penerbitan sertifikat
Baca juga: Tanpa Notaris, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah |
Rincian biaya pembuatan sertifikat
Biaya pembuatan sertifikat kepemilikan properti bervariasi tergantung pada jenis sertifikat, luas tanah, dan lokasi properti. Berikut adalah perkiraan rincian biayanya:- Biaya pendaftaran: Rp50.000
- Biaya pengukuran tanah: Rp100-200 ribu per hektar
- Biaya pemetaan: Rp100-150 ribu per hektar
- Biaya surat ukur: Rp50-100 ribu
- Biaya SK Hak Atas Tanah (SKHAT) untuk SHM: Rp1-1,5 juta
- Biaya SK Hak Guna Bangunan (SKHGB) untuk SHGB: Rp600-800 ribu
- Biaya SK Hak Pakai (SKHP) untuk SHP: Rp500-700 ribu
- Biaya pendaftaran tanah pertama kali: Rp50.000
Tips menghindari penipuan
Dalam proses pengurusan sertifikat kepemilikan properti, penting untuk berhati-hati agar terhindar dari penipuan. Berikut adalah beberapa tipsnya:- Pastikan mengurus sertifikat melalui kantor BPN resmi
- Tidak memberikan uang muka sebelum dokumen resmi diterbitkan
- Berhati-hati dengan calo atau pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan biaya murah
- Teliti dan pahami setiap dokumen yang ditandatangani
- Simpan dokumen-dokumen penting dengan baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News