Namun, bagaimana dengan tanah hibah atau warisan? Apakah proses membuat sertifikat tanah warisan sama seperti sertifikat biasanya? Berikut ini langkah membuat sertifikat tanah warisan, dikutip dari Lamudi.
Persyaratan
Jika sertifikat tanah tersebut bukan nama penjual, sebaiknya ahli waris perlu membuat Surat Keterangan Waris yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris.Sebelum mengurus sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda juga diwajibkan untuk menyiapkan beberapa persyaratannya seperti:
1. Fotokopi KTP pemohon.
2. Bukti pemilikan tanah yang dimiliki bisa berupa girik, petok D, atau ketitir.
3. Surat Wakaf.
4. Fotokopi PBB tahun terakhir.
5. Fotokopi NPWP.
6. Meterai.
Proses Sertifikat Tanah Warisan
Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor BPN wilayah, tempat di mana Anda tinggal, dari sana Anda datang ke loket pelayanan dan mengisi formulir permohonan untuk membuat sertifikat tanah warisan (termasuk pernyataan tanah tidak sengketa) serta menyertakan data persyaratannya.Biaya Pembuatan
Setelah menyerahkan persyaratannya, kemudian Anda datang ke loket pembayaran, di sana Anda diminta untuk membayar biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.Pengukuran
Beberapa hari kemudian, petugas BPN akan datang ke lokasi properti wakaf untuk melakukan pengukuran. Pada saat proses pengukuran, pemohon diwajibkan untuk datang.Penerbitan
Setelah melakukan pengukuran, kemudian petugas akan menerbitkan sertifikat, dan pemohon bisa langsung mengambilnya di kantor BPN wilayah.Waktu Pembuatan
Memang pembuatan sertifikat tanah ini cukup lama yakni memakan waktu 98 hari.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News