Membuat sertifikat tanah warisan.  Foto: MI/Liliek Dharmawan
Membuat sertifikat tanah warisan. Foto: MI/Liliek Dharmawan

Tips Membuat Sertifikat Tanah Warisan

Rizkie Fauzian • 29 Mei 2020 16:15
Jakarta: Sertifikat tanah harus dimiliki karena keberadaannya akan memperkuat posisi pemilik properti di mata hukum dan meningkatkan nilai jual properti.
 
Namun, bagaimana dengan tanah hibah atau warisan? Apakah proses membuat sertifikat tanah warisan sama seperti sertifikat biasanya? Berikut ini langkah membuat sertifikat tanah warisan, dikutip dari Lamudi.

Persyaratan

Jika sertifikat tanah tersebut bukan nama penjual, sebaiknya ahli waris perlu membuat Surat Keterangan Waris yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris.
 
Sebelum mengurus sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda juga diwajibkan untuk menyiapkan beberapa persyaratannya seperti:

1. Fotokopi KTP pemohon.
2. Bukti pemilikan tanah yang dimiliki bisa berupa girik, petok D, atau ketitir.
3. Surat Wakaf.
4. Fotokopi PBB tahun terakhir.
5. Fotokopi NPWP.
6. Meterai.

Proses Sertifikat Tanah Warisan

Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor BPN wilayah, tempat di mana Anda tinggal, dari sana Anda datang ke loket pelayanan dan mengisi formulir permohonan untuk membuat sertifikat tanah warisan (termasuk pernyataan tanah tidak sengketa) serta menyertakan data persyaratannya.

Biaya Pembuatan

Setelah menyerahkan persyaratannya, kemudian Anda datang ke loket pembayaran, di sana Anda diminta untuk membayar biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.

Pengukuran

Beberapa hari kemudian, petugas BPN akan datang ke lokasi properti wakaf untuk melakukan pengukuran. Pada saat proses pengukuran, pemohon diwajibkan untuk datang.

Penerbitan

Setelah melakukan pengukuran, kemudian petugas akan menerbitkan sertifikat, dan pemohon bisa langsung mengambilnya di kantor BPN wilayah.      

Waktu Pembuatan

Memang pembuatan sertifikat tanah ini cukup lama yakni memakan waktu 98 hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan