Pemerintah pastikan syarat BPJS Kesehatan tak hambat proses jual beli tanah. Foto: MI
Pemerintah pastikan syarat BPJS Kesehatan tak hambat proses jual beli tanah. Foto: MI

Pemerintah Pastikan Syarat BPJS Kesehatan Tak Hambat Layanan Jual Beli Tanah

Rizkie Fauzian • 24 Februari 2022 10:59
Jakarta: Berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional terhadap layanan jual beli tanah menimbulkan berbagai macam respons dari masyarakat. Sebagian masyarakat khawatir penyertaan Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan menghambat proses permohonan di kantor pertanahan (Kantah). 
 
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, oleh sebab itu Kementerian ATR perlu lebih aktif menjelaskan kepada publik terkait penambahan syarat dalam layanan pertanahan. 
 
Baca juga: Tak Punya BPJS Kesehatan, Apa Masih Bisa Jual Beli Tanah?

"Dari 30 kementerian/lembaga (K/L), sebetulnya hanya ada satu layanan di kantor pertanahan yang mensyaratkan Kartu BPJS Kesehatan. Namun memang layanan ini cukup dominan, sehingga respons masyarakat besar sekali ke BPN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.  
 
Suyus menjelaskan mengenai rencana yang akan dijalankan dalam layanan pertanahan pasca Inpres diterbitkan. Proses yang BPN lakukan pada 1 Maret 2022 ada dua poin utama. 
 
"Apabila pemohon sudah punya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses. Apabila belum, tidak akan kita stop, akan tetap kita terima dan proses. Nanti setelah Kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, baru saat itu pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan BPJS," jelasnya.
 
Terkait urusan teknis implementasi syarat baru ini, Kementerian ATR mulai mensosialisasikan tidak hanya ke pihak eksternal, namun juga ke internal BPN, utamanya para petugas loket di kantor pertanahan. 
 
Suyus Windayana juga menyatakan, setelah diterapkan pada Maret mendatang, kemudian akan dievaluasi agar proses prasyarat BPJS ini tidak menjadi hambatan dalam layanan publik.
 
"Sekarang para pembeli dulu yang kita dorong untuk punya Kartu BPJS Kesehatan ini, penjualnya belum. Kemudian nanti kita lihat seperti apa dampaknya. Nanti yang kita evaluasi adalah bagaimana prosesnya di seluruh Indonesia," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan