Namun, ketetapan tersebut tak mendorong penjualan apartemen di Tanah Air. Penjualan apartemen hingga kuartal IV-2021 sebesar 516 unit. Sehingga total penjualan apartemen selama 2021 adalah 1.289 unit.
Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto mengatakan, sebelum UU Cipta Kerja dikeluarkan kepemilikan properti untuk asing sudah menarik. Adanya UU Cipta Kerja seharusnya bisa lebih menarik lagi, namun esensinya tak banyak berubah.
"Mengapa pembelian apartemen oleh asing tidak tumbuh, selain karena regulasi juga motivasi orang asing di Indonesia," katanya dalam media briefing secara virtual dikutip Rabu, 6 Januari 2022.
Menurutnya, peraturan kepemilikan properti asing di Indonesia tak semudah di Singapura. Ferry menjelaskan jika orang asing yang berada di Singapura bisa dengan mudah membeli properti.
"Siapapun orang asing punya uang, mereka bisa beli properti di sana (Singapura) karena tidak ada kewajiban harus kerja di sana dan menengok apartemen," jelasnya.
Sementara di indonesia, banyak yang tidak termotivasi karena kebanyakan orang asing yang bekerja kontraknya hanya dua hingga tiga ahun. Sehingga orang asing harus menjual apartemennya.
"Setelah mereka (orang asing) sudah tidak bekerja lagi disini, harus menjual apartemennya. Jadi selama ada opsi sewa ya mereka sewa. Kecuali mereka punya usaha di Indonesia," ungkapnya.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pihak asing dapat memiliki hunian berbentuk rumah tapak yang dibangun di atas tanah dengan status Hak Pakai, Hak Pakai di atas Hak Milik, dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.
Sementara untuk hunian berbentuk apartemen atau bangunan strata title, pihak asing bisa mendapatkan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas tanah dengan status Hak Guna Bangun, Hak Pakai atau Hak Guna Bangun di atas Hak Milik, serta Hak Pakai atau Hak Guna Bangun di atas Hak Pengelolaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News