Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto memaparkan bahwa sengketa tanah ini sifatnya multidimensi.
"Dalam dimensi hukum, permasalahan sengketa pertanahan cukup kompleks karena terkandung persoalan hukum perdata dan pidana," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Menurutnya, penyelesaian target operasi ini tak hanya terpacu pada jumlah target operasi, namun juga bagaimana hasil kegiatan penyelesaian target operasi.
"Bagaimana dapat mengembalikan hak-hak bagi masyarakat yang berhak, adil dan kepastian masyarakat terpenuhi. Kami hadir dan berkomitmen penuh memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat," jelasnya.
Beberapa kasus pertanahan yang cukup menarik, seperti yang terjadi di Jawa Timur. Terdapat kasus pemalsuan 40 sertifikat yang kemudian dijadikan jaminan kredit dengan nilai masing-masing puluhan juta.
"Karena tidak diperlukan akta hak tanggungan, sehingga tidak dilakukan pengecekan sertifikat tanah. Namun ketika hendak melakukan pengajuan kredit untuk kedua kalian baru dilakukan pengecekan dan ternyata sertifikat tanah tersebut terbukti palsu," katanya.
Sejak 2018, kurva penanganan sengketa tanah yang terindikasi mafia tanah mulai membaik, dan diharapkn tahun ini semakin baik lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News