Salah satu isu yang menjadi perhatian BULD adalah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Anggota DPD RI Ajiep Padindang mengatakan bahwa BULD bertugas melakukan supervisi perda-perda dan memperjuangkan kepentingan daerah di pemerintah pusat.
"Kami memahami bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, pemerintah pusat ingin gerak cepat dalam menciptakan ekosistem investasi yang baik dan penyederhanaan perizinan berusaha. Namun apakah sudah dipikirkan bahwa ditakutkan adanya sentralisasi kewenangan di pusat dan mengebiri kewenangan di daerah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 April 2021.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menegaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, tidak mengubah kewenangan terhadap Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kewenangan penyusunan tata ruang masih ada di daerah sesuai dengan NSPK yang telah disusun oleh pemerintah pusat. Perlu diluruskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat/kementerian.
"Kenapa harus mengikuti NSPK di pusat, agar terdapat standarisasi dan SOP yang jelas saat penyusunan tata ruang provinsi/kab/kota berlangsung," ujarnya.
Mekanisme yang digunakan di dalam sistem OSS Versi 2.0 yang sedang dibangun bersama BKPM adalah rencana tata ruang yang diunggah ke sistem telah melalui standarisasi yang seragam.
Hal ini juga sebagai bentuk amanat Undang Undang Cipta Kerja di mana produk rencana tata ruang harus dipublikasikan melalui sistem digital.
"Jika di satu daerah menyusun rencana tata ruangnya sampai dalam, di satu sisi daerah lainnya tidak menyusun sampai serinci itu, maka di sistem OSS tidak akan terbaca karena belum sesuai standar yang telah ditentukan," jelasnya.
Meski tetap pada kewenangan di daerah, Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat batasan waktu penetapan RTRW. Secara teknis nantinya Rencana Tata Ruang akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam bentuk peraturan substansi (persub).
"Nantinya, perda mengenai RTRW dapat dikeluarkan paling lama dua bulan setelah persub dikeluarkan. Soal waktu, memang sudah dibatasi agar penetapan tata ruang tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun. Soal pembatasan waktu, telah dibahas di Baleg DPR RI dan ini memang sudah diperhitungkan dan realistis," ungkap Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News