Wilayah yang menggratiskan BPHTB
Dikutip dari Rumah 123, sejak 2009 BPHTB tidak lagi berstatus sebagai jenis pajak pusat, melainkan jenis pajak daerah. Ketentuannya tercantum dalam Pasal 1 ayat 41 Undang-Undang 28 Tahun 2009 (UU 28/2009) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Sejak terbitnya UU tersebut, maka ketentuan dan kebijakan mengenai BPHTB sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah. Inilah yang menyebabkan tidak semua daerah menerapkan program BPHTB gratis.
Baca juga: Segini Tarif dan Cara Hitung BPHTB |
Sejauh penelusuran kami, baru Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Bekasi yang menggratiskan BPHTB. Program penggratisan ini memiliki syarat dan ketentuan sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Misalnya di Jakarta, ketentuannya tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.193/2016 yang disempurnakan melalui Pergub No.126/2017. Disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 Pergub 126/2017, pengenaan 0% BPHTB diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hanya untuk wajib pajak orang pribadi berstatus WNI yang berdomisili di Jakarta paling lama 2 tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan KTP atau KK.
- Diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru.
- Memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai dengan Rp2 miliar.
- Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mulai menggratiskan BPHTB pada Oktober 2022, melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya berlaku.
Baca juga: Mengenal BPHTB dan Objeknya |
Adapun Pemkab Bekasi menggratiskan BPHTB untuk masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Hanya saja, penggratisan BPHTB dalam program PTSL hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Sementara, untuk kategori warga mampu tetap diwajibkan membayar BPHTB, meski mengurus sertifikatnya melalui program PTSL.
Syarat mengajukan fasilitas BPHTB gratis
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2017, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembebasan BPHTB, yaitu:- Wajib pajak berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan yang pertama kali dimiliki
- Luas tanah atau luas bangunan tidak melebihi 36 m²
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB
- Bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan
- Fotokopi identitas (KTP/KK)
- Permohonan tertulis
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Cara Mengajukan BPHTB gratis
Permohonan pembebasan BPHTB dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:1. Melalui Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB langsung ke KPPD terdekat. Petugas KPPD akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan petunjuk lebih lanjut.2. Melalui Elektronik (E-BPHTB)
Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB secara elektronik melalui situs resmi E-BPHTB DKI Jakarta (ebphtb.jakarta.go.id). Petunjuk pengisian formulir dan alur pengajuan permohonan tersedia pada situs tersebut.Catatan:
- Pengajuan pembebasan BPHTB hanya dapat dilakukan untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali dimiliki.
- Pembebasan BPHTB tidak berlaku untuk perolehan hak melalui warisan, hibah, atau tukar menukar.
- Pembebasan BPHTB dapat diberikan untuk beberapa objek pajak sekaligus, dengan catatan luas tanah atau luas bangunan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.
- Dengan adanya fasilitas pembebasan BPHTB ini, diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri tanpa terbebani biaya pajak yang tinggi. Pemda DKI Jakarta terus berupaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hunian yang layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id