Tarif dan cara hitung BPHTB. Ilustrasi: Shutterstock
Tarif dan cara hitung BPHTB. Ilustrasi: Shutterstock

Segini Tarif dan Cara Hitung BPHTB

Rizkie Fauzian • 13 Juni 2023 18:08
Jakarta: Cara menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penting untuk Anda ketahui setiap kali memiliki tambahan aset berupa rumah, baik melalui jual beli tanah, hibah, maupun warisan. Selain itu, ketentuan mengenai bea ini terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sehingga kita tidak boleh melalaikannya.
 
Pada artikel kali ini, akan dibahas untuk mempelajari cara menghitung BPHTB hibah wasiat, warisan, maupun jual beli tanah yang dikutip dari laman OCBCNISP, Selasa, 13 Juni 2023.

Pengertian BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah. Nominal ini dikenakan baik kepada pembeli maupun penjual. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung BPHTB.

Objek BPHTB

Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 pada pasal 85 ayat (1). Adapun sumbernya bervariasi, yakni melalui jual beli, pemekaran usaha, peleburan usaha, hadiah, maupun lelang.
 
Sebelum mempelajari cara menghitung BPHTB, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui objek yang dikenakan oleh bea ini, yakni sebagai berikut.
  1. Jual beli
  2. Pertukaran
  3. Hibah, wasiat, maupun hibah wasiat
  4. Pemasukan dalam perseroan dan badan hukum lain
  5. Peleburan usaha (merger), penggabungan usaha
  6. Hasil lelang non eksekusi
  7. Pemisahan hak yang menimbulkan peralihan
  8. Pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
  9. Hadiah
Meskipun objek cakupannya cukup luas, namun terdapat perolehan hak atas tanah atau bangunan yang dikecualikan. Berikut ini daftarnya.
  1. Tempat yang ditinggali perwakilan diplomatik dan konsulat.
  2. Digunakan untuk kepentingan ibadah.
  3. Merupakan bangunan milik negara yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan umum.
  4. Ditempati oleh badan atau wakil organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.
  5. Milik individu atau badan yang mendapatkannya melalui konversi hak tanpa perubahan nama.

Tarif BPTHB

Sebelum mempelajari cara menghitung BPHTB, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui tarif yang dikenakan, yakni sebesar 5 persen dari harga jual bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
 
Baca juga: Milenial, Begini Cara Beli Rumah Subsidi 

Selain itu, terdapat perbedaan antara NPOP dengan NJOP, yakni dari segi pihak yang menentukan nominalnya. Besaran NPOP ditentukan oleh kesepakatan pembeli dan penjual, sedangkan NJOP ditentukan pemerintah.

Nilai NPOP sangat mudah berubah karena ditentukan oleh kondisi wilayah. Apabila nilai NPOP lebih besar dari NJOP, maka yang digunakan dalam perhitungan adalah NPOP. Begitu pula sebaliknya.
 
Adapun NPOPTKP tiap daerah berbeda-beda tergantung situasi, sedangkan dalam pasal 87 ayat (4) UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan nominal NJOPTKP paling rendah senilai Rp60 juta untuk per wajib pajak.
 
Namun, apabila perolehan hak tersebut berasal dari warisan atau hibah wasiat oleh orang yang masih memiliki hubungan darah, maka NPOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp300 juta.

Cara menghitung BPHTB

Cara menghitung BPHTB adalah dengan mengalikan tarif dengan NJOP atau NPOP. Tentunya NJOP dan NPOP tersebut harus sudah dikurangi oleh NJOPTKP atau NPOPTKP yang nilainya telah dijabarkan sebelumnya.
 
Adapun rumus dan cara perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut.
 
BPHTB = 5 persen x (NPOP – NPOPTKP)

Nah itu tadi penjabaran mengenai cara menghitung BPHTB. Harapannya, ketika nanti Anda memiliki tambahan aset berupa bangunan, tak perlu bingung lagi mengenai biaya-biaya yang timbul. Sampai jumpa!
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan