BPHTB adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah. Ilustrasi: Shutterstock
BPHTB adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah. Ilustrasi: Shutterstock

Mengenal BPHTB dan Objeknya

Rizkie Fauzian • 25 Juli 2024 16:04
Jakarta: BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah. Nominal ini dikenakan baik kepada pembeli maupun penjual.
 
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui penjelasan BPHTB, serta objek dalam BPHTB di bawah ini yang dikutip dari berbagai sumber.

Pengertian BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Definisi ini tertuang dalam Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Objek BPHTB

Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 pada pasal 85 ayat (1). Adapun sumbernya bervariasi, yakni melalui jual beli, pemekaran usaha, peleburan usaha, hadiah, maupun lelang.
 
Baca juga: Segini Tarif dan Cara Hitung BPHTB

Sebelum mempelajari cara menghitung BPHTB, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui objek yang dikenakan oleh bea ini, yakni sebagai berikut. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi:
  1. Perolehan hak milik
  2. Perolehan hak guna usaha
  3. Perolehan hak guna bangunan
  4. Perolehan hak pakai atas tanah
  5. Perolehan hak atas satuan rumah susun

Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB

Objek yang tidak dikenakan BPHTBMeskipun objek cakupannya cukup luas, namun terdapat perolehan hak atas tanah atau bangunan yang dikecualikan. Berikut ini daftarnya.
  1. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari warisan atau hibah
  2. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil peleburan atau pemekaran badan usaha
  3. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil penggabungan, peleburan, atau pemekaran badan usaha
  4. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil tukar menukar barang sejenis
  5. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan penelitian

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan