Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui penjelasan BPHTB, serta objek dalam BPHTB di bawah ini yang dikutip dari berbagai sumber.
Pengertian BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Definisi ini tertuang dalam Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).Objek BPHTB
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 pada pasal 85 ayat (1). Adapun sumbernya bervariasi, yakni melalui jual beli, pemekaran usaha, peleburan usaha, hadiah, maupun lelang.Baca juga: Segini Tarif dan Cara Hitung BPHTB |
Sebelum mempelajari cara menghitung BPHTB, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui objek yang dikenakan oleh bea ini, yakni sebagai berikut. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi:
- Perolehan hak milik
- Perolehan hak guna usaha
- Perolehan hak guna bangunan
- Perolehan hak pakai atas tanah
- Perolehan hak atas satuan rumah susun
Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB
Objek yang tidak dikenakan BPHTBMeskipun objek cakupannya cukup luas, namun terdapat perolehan hak atas tanah atau bangunan yang dikecualikan. Berikut ini daftarnya.- Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari warisan atau hibah
- Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil peleburan atau pemekaran badan usaha
- Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil penggabungan, peleburan, atau pemekaran badan usaha
- Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil tukar menukar barang sejenis
- Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan penelitian
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id