"Untuk bantuan subsidi selisih bunga dialokasikan Rp800 miliar, untuk 175 ribu unit rumah. Sementara untuk bantuan subsidi uang muka disediakan Rp4 juta per rumah untuk 175 ribu unit rumah dengan alokasi Rp700 miliar triliun," katanya dalam keterangan terulis, Jumat, 18 September 2020.
Karena itu, ia menyarankan agar pemangkasan jangka waktu pemberian insentif diperpanjang, baik untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun untuk program subsidi bunga.
"Artinya, kalau subsidi bunga sekarang ini diberikan selama 20 tahun, barangkali bisa diperpendek menjadi 10 tahun bagi klasifikasi terbawah, atau selama lima tahun bagi klasifikasi MBR menengah. Atau dapat juga diberikan selama 20 tahun tetapi secara bertahap diturunkan subsidinya," ucapnya.
Ma'ruf mengilustrasikan dengan asumsi suku bunga pasar untuk KPR sebesar 11 persen, maka pemerintah melalui FLPP memberikan subsidi bunga sebesar enam persen selama 20 tahun. Program FLPP saat ini mengenakan suku bunga KPR sebesar lima persen.
"Menurut simulasi yang dilakukan akan terjadi penambahan satu setengah kali jumlah rumah yang dapat dibangun selama periode FLPP tersebut dengan alokasi dana yang sama dengan saat ini," paparnya.
Ia menambahkan jika pemberian subsidi kepada MBR hanya pada lima tahun pertama, jumlah rumah yang dapat dibangun menjadi dua kali lipat. Adapun pembangunan perumahan bagi MBR diharuskan menggunakan material dalam negeri serta melibatkan UMKM dan bank atau lembaga keuangan syariah.
"Kita perlu melibatkan sebanyak mungkin UMKM dan dari sisi pembiayaannya agar melibatkan bank dan lembaga keuangan syariah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id