Semula PT Jakpro mengusulkan Rp 2,3 triliun untuk pembangunan LRT fase dua dan hunian DP Rp0 di depo LRT. Sayangnya DPRD tidak menyetujui usulan tersebut lantaran terbentur dengan Perda.
"Kalau kaya gini, (BUMD) balik ke mandiri. Itu malah bisa mendek. Proyek LRT, pipanisasi dan DP Rp 0 bisa mandek," kata Anies di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 September 2018.
Mantan Mendikbud ini menyebut penolakan itu sudah menganggu janji-janji kampanyenya. "Bagi mereka yang berniat mengganggu, ini sudah mengganggu," tegas Anies.
Kendati begitu, Anies akan tetap membantu Jakpro dan BUMD lainnya dalam mencari dana. Namun teknis pencarian dana diserahkan kepada BUMD masing-masing.
"Kita masih bisa coba cari finance. Biarkan urusannya itu ke perusahaan, supaya mereka bisa mencari modal juga nanti kami carikan," tambah dia.
Usulan PMD PT Jakarta Propertindo terbentur Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2014. Perda tersebut mengatur Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1, jumlah modal dasar perseroan yang bisa diberikan sebesar Rp10 triliun. Hingga saat ini, Jakpro sudah menerima PMD sebesar Rp9,4 miliar.
"Berdasarkan data kami, Jakpro sudah menerima PMD sebesar Rp9,4 triliun. Sisa pagu yang dapat diberikan tinggal Rp591 miliar," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Jakarta Pusat, Selasa 18 September 2019.
Saefullah menyampaikan Pemprov DKI Jakarta harus mengubah Perda jika Banggar ingin memberikan seluruh PMD yang diajukan Jakpro. Proses pengajuan Perda dilakukan oleh Badan Pembina BUMD kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News