Namun, ada syarat tertentu bagi para MBR ini untuk bisa mempunyai rumah. Terdapat dua kategori peserta MBR dan non-MBR. Hanya peserta MBR lah yang diperbolehkan menerima fasilitas pembiayaan perumahan.
Berdasarkan asas gotong royong, peserta non-MBR tidak mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan, karena peserta non-MBR dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup baik.
"Fokus pengelolaan dana Tapera dari peserta sebagian dipupuk dan dicadangkan serta sebagian besar dimanfaatkan untuk keperluan MBR. Peserta non-MBR akan mendapatkan manfaat imbal hasil pada saat kepesertaan berakhir, seperti pensiun atau mengundurkan diri," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera BP Tapera Gatut Subadio, dilansir dari Antara, Selasa, 29 Juni 2021.
Peserta pertama Tapera adalah PNS. Jumlah peserta ini bisa lebih dikembangkan lagi. Mulai dari pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta.
Menurut Gatut, kunci keberhasilan program tersebut adalah keberlanjutan jumlah anggota peserta yang ditandai dengan bertambahnya jumlah dana yang terhimpun.
Para peserta individu tersebut akan dikumpulkan dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT). Kontrak itu ada yang bersifat konvensional maupun syariah sesuai dengan pilihan peserta. Kontrak dibuat oleh BP Tapera dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) selaku bank kustodian. BP Tapera akan menunjuk bank kustodian yang akan mendukung program ini.
"BP Tapera bertugas untuk menghimpun dan mengatur, tidak bisa langsung menangani KPR, yang bertugas untuk hal tersebut adalah bank," kata Gatut.
Dana yang bisa dimanfaatkan disesuaikan dengan sisa waktu berakhirnya kepesertaan (maturity profile). Dengan teknik maturity profile tersebut, lanjut Gatut, pihaknya bisa menerapkan alokasi optimum yaitu alokasi cadangan dan pemupukan. Maturity profile bersifat dinamis, sesuai profil peserta, dan akan memengaruhi persentase alokasi setiap tahun.
Gatut menyampaikan, BP Tapera akan mengelola dana peserta melalui instrumen dan kebijakan investasi secara konservatif namun tetap berusaha untuk meningkatkan imbal hasil.
"Fokus utama kami tetap likuiditas dengan menerapkan strategi alokasi aset yang optimal. Penyediaan dana cadangan utama atau primary reserve pada instrumen dengan likuiditas tinggi. Target imbal hasil pemupukan dana minimal setara rata-rata deposito standar bank pemerintah jangka waktu 12 bulan untuk Kontrak Investasi Kolektif atau KIK," ujar Gatut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News