Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di 2021.
Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 pada November memang tidak mendapat perhatian. Padahal ada beberapa perubahan yang membuat fasilitas ini semakin menarik dan bermanfaat.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.
Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi. Bagi yang berniat menggunakan layanan ini, berikut persyaratannya.
Persyaratan
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain.1. Peserta BPJSTK
Peserta telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun.
2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja;
3. belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
4. aktif membayar iuran;
5. seluruh persyaratan telah disetujui BPJSTK serta peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama.
Proses pengajuan
Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang bank yang bekerjasama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan dimana syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.Nantinya pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan dua jenis pilihan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi pekerja yang mengikuti program MLT ini maka akan mendapatkan Bunga maksimal 8,5%, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta, serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.
Saat ini BPJSTK sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan.
Selain itu, pekerja juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila dijual harus ke BPJSTK, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News