"Jadi (tahapannya) memilih, menentukan, baru perencanaan. Ini masih tahap kajian. APBN itu disusun kalau jelas perencanaannya. Kalau belum ada perencanaannya, ya bagaimana mau masuk APBN," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Wapres pernah mengatakan syarat ibu kota pemerintahan baru antara lain harus berada di tengah geografi Indonesia, penduduknya harus mempunyai tingkat toleransi baik, memiliki risiko kecil terhadap bencana alam dan daerah tersebut harus memiliki sedikitnya 60 ribu hektare lahan kosong.
Setelah mendapatkan daerah yang dinilai memenuhi syarat dan tepat dijadikan sebagai calon ibu kota baru, maka pemerintah baru bisa memulai perencanaan pembangunan infrastrukturnya.
Sementara itu, saat ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) masih membahas konsep pembangunan infrastruktur pemerintahan dan fasilitas umum untuk calon ibu kota pemerintahan baru tersebut.
Sarana utilitas yang perlu dibangun untuk calon ibu kota pemerintah yang baru tersebut antara lain saluran multifungsi, sarana penerangan, air bersih dan minum, listrik , jalan, dan gedung perkantoran pemerintahan.
"Ya, kita lihatlah perkembangannya. Ini kan jangka panjang, (perlu) biaya besar. Yang bisa dibiayai (APBN) itu kalau ada jalannya ini kemana, jembatan di mana. Kalau tidak ada apa-apanya, bagaimana mau dibiayai?" ucap JK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News