Serah terima AJB merupakan wujud komitmen pengembang kepada konsumen. Foto: APLN
Serah terima AJB merupakan wujud komitmen pengembang kepada konsumen. Foto: APLN

AJB, Bukti Transaksi Properti dan Kepastian bagi Konsumen

Rizkie Fauzian • 08 September 2023 09:33
Jakarta: Para konsumen harus memperhatikan dokumen legalitas dalam membeli rumah. Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB). Mengapa AJB begitu penting bagi konsumen?
 
Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks menjelaskan AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah. Hal ini untuk menunjukkan bahwa kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, telah memenuhi hak serta kewajibannya masing-masing.
 
"Jadi AJB adalah dokumen sangat penting. AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT),” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 September 2023.

Sampai saat ini masih ada berbagai permasalahan yang timbul akibat AJB. Pertama, penjual yang menandatangani AJB bukan pemilik rumah. Lalu AJB yang sudah ditandatangani namun penguasan fisik tidak diserahkan kepada konsumen.
 
"AJB diteken tanpa persetujuan dari pasangan ataupun keluarga. Masalah AJB selalu ada dari waktu ke waktu,” ungkap Eddy. 
 
Oleh karena itu, Eddy menyarankan konsumen agar lebih teliti dalam membaca draf AJB untuk memastikan bahwa identitas penjual, objek jual beli, dan harga sudah sesuai. "Apakah sudah selaras dengan yang dibicarakan sejak awal oleh penjual,” kata dia. 
 
Baca juga: Simak! Ini Cara Membuat AJB dengan Mudah 

Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan saat melakukan proses AJB di antaranya memastikan keaslian bukti kepemilikan, mengecek status kepemilikan, memeriksa detail tanah, mengecek status pemilik, biaya lain – lain, melakukan tanda jadi, pembuatan akta jual beli kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan kondisi keuangan. 
 
Salah satu pengembang properti di Indonesia Agung Podomoro melakukan penandatanganan dan serah terima AJB dengan ribuan konsumen Kota Podomoro Tenjo.
 
Chief Marketing Officer Kota Podomoro Tenjo Zaldy Wihardja mengatakan penandatangan dan serah terima AJB merupakan wujud komitmen pengembang dalam memberikan kenyamanan kepada konsumen. 
 
"Setelah serah terima rumah, kami juga mempercepat proses legalitas supaya pembeli dapat segera menikmati rumah idaman di Kota Podomoro Tenjo. Nantinya rumah ini akan meningkatkan kualitas hidup mereka karena dilengkapi dengan sejumlah fasilitas penunjang terbaik,” kata Zaldy. 
 
Zaldy menjelaskan Kota Podomoro Tenjo menaruh perhatian besar dalam menjamin hak konsumen dengan melakukan penandatanganan dan serah terima AJB tepat waktu. Sebab, konsumen tidak hanya membeli rumah, namun juga hak miliknya. 
 
“Kami akan terus menghadirkan kenyamanan untuk hunian properti di wilayah Tenjo dengan percepatan AJB. Kami akan terus menjalankannya kepada konsumen yang telah mempercayakan Kota Podomoro Tenjo sebagai hunian tempat tinggalnya," ujarnya.
 
Dibangun pada 2020, antuasiasme konsumen terhadap Kota Podomoro Tenjo begitu tinggi yang direfleksikan dengan penjualan 5.300 unit residensial dan 500 unit ruko. Belum lama ini juga dikembangkan tahap akhir Cluster Green Magnolia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan