Rumah Drew Taggart The Chainsmokers di Los Angeles. Foto: Redfin
Rumah Drew Taggart The Chainsmokers di Los Angeles. Foto: Redfin

3 Berita Populer Properti, Beli Rumah Bebas DP hingga Hunian Mewah The Chainsmokers

Rizkie Fauzian • 19 Februari 2021 09:39
Jakarta: Sejumlah berita properti pada Kamis, 18 Februari 2021 terpantau menjadi perhatian pembaca Medcom.id.
 
Berita peluang sektor properti, rumah Drew Taggart The Chainsmokers hingga beli rumah tak perlu membayar uang muka.
 
Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Intip Rumah Drew Taggart The Chainsmokers Seharga Rp203 Miliar

Drew Taggart, salah satu anggota The Chainsmokers menjual rumahnya di salah satu kawasan Hollywood Hills, Lurel Canyon, Los Angeles.
 
Rumah tersebut baru saja dibeli dua tahun lalu seharga USD12 juta atau Rp168 miliar (kurs Rp14.071). Dia menjualnya kembali USD14 juta (Rp203 miliar).
 
The Chainsmokers memenangkan Grammy untuk lagu  "Don Don't Let Me Down", dan beberapa penghargaan lainnya. Tak heran jika duo tersebut memiliki bayaran tertinggi.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

2. Tantangan dan Peluang Properti Tahun Ini

Meski di tengah pandemi, sektor perumahan masih bisa tumbuh 2,3 persen tahun lalu. Padahal, ekonomi nasional terpangkas 2,07 persen.
 
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan meski begitu pandemi covid-19 menghantam hebat sejumlah subsektor properti.
 
Dia mencatat, kinerja mal ambles 85 persen, okupansi hotel turun 95 persen, perkantoran turun 74 persen, rumah komersial turun, namun rumah subidi masih bertahan.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

3. Mulai Maret, Pembeli Properti Tak Perlu Bayar DP

Bank Indonesia (BI) melonggarkan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) kredit pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.
 
Dengan aturan tersebut, maka masyarakat yang ingin membeli rumah tidak perlu membayar uang muka atau Down Payment (DP). Aturan tersebut berlaku semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
 
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan aturan tersebut diberikan untuk bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non performing financing (NPL/NPF) tertentu dengan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan