Dengan aturan tersebut, maka masyarakat yang ingin membeli rumah tidak perlu membayar uang muka atau Down Payment (DP). Aturan tersebut berlaku semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan aturan tersebut diberikan untuk bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non performing financing (NPL/NPF) tertentu dengan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan BI secara virtual, Kamis, 18 Februari 2021.
Aturan yang berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
BI terus menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Ke depan, BI akan mengarahkan seluruh instrumen kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan.
"Koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan KSSK terus diperkuat, termasuk implementasi Paket Kebijakan Terpadu dengan fokus pada upaya untuk mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam penyaluran kredit pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," ungkap Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News