Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dilansir Medcom.id, Jumat, 2 Oktober 2020, ada sejumlah debitur yang berhak mendapat subsidi bunga/subsidi margin. Dalam Pasal 7 Ayat 4 disebutkan debitur KPR dan KKB termasuk dalam penerima subsidi bunga/subsidi margin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk debitur KPR, yang berhak mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin dibatasi sampai dengan tipe 70. Sementara debitur KKB yang berhak adalah untuk kendaraan yang digunakan sebagai usaha produktif, termasuk ojek dan/atau usaha informal.
Adapun besaran subsidi bunga yang diberikan adalah enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara untuk KPR maupun KKB yang memiliki kredit di bawah Rp500 juta.
Kemudian untuk kredit antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapatkan subsidi bunga tiga persen selama tiga bulan pertama dan dua persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
(KIE)