Untuk melaksanakan asas-asas tersebut, Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang terbit pada 2 Februari 2021.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, menyampaikan salah satu terobosan di bidang tata ruang, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Konfirmasi atau persetujuan KKPR fungsinya ada dua. Yang pertama menggantikan izin lokasi. Yang kedua, menggantikan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk membangun dan pengurusan tanah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.
Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR.
"Kalau Bapak/Ibu ingin membangun rumah di suatu tempat, yang penting sudah mendapatkan KKPR-nya," ungkap Abdul Kamarzuki.
Abdul Kamarzuki menjelaskan bahwa Penerbitan KKPR hanya memerlukan waktu 20 hari kerja untuk direspons. Jika pelaku usaha atau non-berusaha memohon KKPR, dalam 20 hari sudah harus mendapatkan respons.
"Dalam 20 hari tersebut, 10 harinya dilakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan," jelasnya.
Dalam masa transisi ini, bagi pemilik izin lokasi yang izinnya masih berlaku, izin tersebut masih dapat dilanjutkan hingga masa izinnya habis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News