Perumahan padat di Tangerang. Antara Foto/Agung Rajasa
Perumahan padat di Tangerang. Antara Foto/Agung Rajasa

REI: Pemerintah tak perlu atur internal organisasi pengembang

Rizkie Fauzian • 07 Juni 2018 14:00
Jakarta: Real Estate Indonesia (REI) menilai rancangan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang pelaksanaan akreditasi, registrasi dan sertifikasi asosiasi pengembang dan pengembang perumahan (ARSAP3) tidak diperlukan.
 
"Pemerintah tidak perlu mengatur internal organisasi pengembang. Pengembang memiliki spot kerja yang berbeda dengan pemerintah," kata Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata di Jakarta.
 
Pengembang bertugas menciptakan nilai tambah dalam satu kawasan dengan membangun fasilitas penunjang kehidupan seperti masjid, sekolah, ruang hijau dan rumah sakit. Untuk itu diperlukan ahli yang sudah ditunjuk oleh pengembang.

"Kita mendukung program pemerintah, namun harus sesuai dengan kompetensi yang REI miliki. Kami membangun rumah, membangun fasilitas dan semua sisi-sisi kehidupan. Pembangunan itu kami menunjuk kontraktor, ada konsultan dan supplier," jelasnya.
 
REI merupakan lembaga yang sudah tersertifikasi dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu mengatur internal organisasi pengembang.
 
"Pemerintah tidak perlu menciptakan aturan baru, aturan lama saja kan banyak yang dipangkas," tegas Soelaeman.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan