"Pemerintah tidak perlu mengatur internal organisasi pengembang. Pengembang memiliki spot kerja yang berbeda dengan pemerintah," kata Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata di Jakarta.
Pengembang bertugas menciptakan nilai tambah dalam satu kawasan dengan membangun fasilitas penunjang kehidupan seperti masjid, sekolah, ruang hijau dan rumah sakit. Untuk itu diperlukan ahli yang sudah ditunjuk oleh pengembang.
"Kita mendukung program pemerintah, namun harus sesuai dengan kompetensi yang REI miliki. Kami membangun rumah, membangun fasilitas dan semua sisi-sisi kehidupan. Pembangunan itu kami menunjuk kontraktor, ada konsultan dan supplier," jelasnya.
REI merupakan lembaga yang sudah tersertifikasi dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu mengatur internal organisasi pengembang.
"Pemerintah tidak perlu menciptakan aturan baru, aturan lama saja kan banyak yang dipangkas," tegas Soelaeman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News