Permasalahan utama di bidang pertanahan adanya ketimpangan penguasaan tanah.  Ilustrasi: Shutterstock
Permasalahan utama di bidang pertanahan adanya ketimpangan penguasaan tanah. Ilustrasi: Shutterstock

Langkah Pemerintah Tangani Konflik Pertanahan

Rizkie Fauzian • 01 Juni 2021 19:15
Jakarta: Permasalahan pertanahan selalu mendapat sorotan karena dampaknya yang serius. Saat ini, salah satu permasalahan utama di bidang pertanahan adalah karena ketimpangan penguasaan tanah. 
 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memerintahkan untuk menjamin ketersediaan tanah bagi masyarakat demi mewujudkan keadilan sosial. 
 
Menurutnya, Kementerian ATR serius dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dari hulu hingga hilir. Saat ini, Kementerian melakukan pendekatan sistemik alih-alih menggunakan pendekatan ad hoc yang sporadis. 

"Kita mulai selesaikan dari hulu, seperti mengapa banyak terjadi sengketa pertanahan? Karena ada beberapa tanah yang belum terdaftar semua, itulah kita adakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red)," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Juni 2021.
 
Keseriusan Kementerian ATR dalam menangani permasalahan pertanahan juga diwujudkan oleh berbagai tindakan, salah satunya dengan dibentuknya satgas anti mafia tanah. Sofyan menjelaskan bahwa sudah banyak kasus mafia tanah yang diselesaikan oleh satgas anti mafia tanah.
 
"Kami begitu tegas, jika ada oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam mafia tanah, sanksinya berat," jelas Sofyan.
 
Selain itu, Kementerian ATR juga menjalankan program Reforma Agraria. Menurutnya Reforma Agraria oleh Kementerian ATR berwujud pada obyek tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar dan HGU yang habis statusnya untuk diberikan kepada rakyat. 
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau dalam paparannya mengatakan, bahwa wujud Reforma Agraria yang dilakukan Kementerian ATR yaitu dalam bentuk legalisasi aset serta redistribusi tanah. Reforma Agraria merupakan wujud kehadiran negara di tengah permasalahan terkait pertanahan yang dialami masyarakat.
 
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto menambahkan bahwa pihaknya juga menangani perkara serta gugatan di Kementerian ATR. Terkait konflik kawasan hutan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan menjadi titik awal terkait panduan penanganan konflik. 
 
"Kita memang sudah dipayungi oleh Perpres tersebut untuk satu tim sehingga dalam penanganan konflik, kita bisa berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Kantor Staf Presiden," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan