Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid memberikan izin kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hanya saja ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR.
Salah satunya adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan rusun sebagai lokasi perawatan pasien covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Silakan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan rusunawa untuk perawatan pasien covid-19," jelasnya di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa. Selain itu Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah covid-19 telah mereda.
"Pemda harus mau mengembalikan fungsi dan tidak merombak ruang di rusunawa yang ada saat ini. Jika wabah covid-19 telah mereda maka fungsi rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan pembangunannya.
Khalawi juga meminta para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
"Untuk itu, mereka juga wajib mengindahkan imbauan dari pemerintah untuk berada di rumah dan sedikit mungkin berinteraksi dengan orang lain dan jaga jarak fisik," ungkap Khalawi.
Beberapa rusunawa yang dimanfaatkan untuk penanganan pasien covid-19 antara lain, Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19. Rusunawa ASN di Kabupaten Pesisir Provinsi Sumatera Barat sebagai isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak covid-19.
Selanjutnya adalah rusunawa ASN di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah dimanfaatkan Pemda setempat sebagai ruang isolasi pasien covid-19. Dan rusunawa Mahasiswa Universitas Siliwangi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rusunawa di Maluku Utara, Halmahera dan Mojokerto untuk tempat penanganan pasien covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News