"Moratorium tetap diperpanjang satu tahun hingga akhir Desember tahun ini. Ada beberapa pertimbangan dalam menetapkan kebijakan ini," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat, 10 Januari 2020.
Menurutnya, ada tiga pertimbangan dalam memutuskan perpanjangan moratorium yaitu menjaga agar perkembangan industri perhotelan di Yogyakarta tetap kondusif, pertimbangan kondisi infrastruktur transportasi di Kota Yogyakarta yang perlu ditingkatkan, dan kepentingan konsolidasi lingkungan.
"Dalam aturan baru tersebut, yang diubah hanya jangka waktu moratoriumnya saja. Untuk kebijakan lain tetap sama seperti peraturan wali kota sebelumnya," kata Haryadi merujuk pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menjalankan moratorium penerbitan izin hotel baru sejak 2014. Moratorium tersebut tetap dikecualikan untuk beberpa hal antara lain, pengembangan hotel yang sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelumnya.
Selain itu, pembangunan hotel bintang empat dan lima, pembangunan pengembangan fasilitas Stasiun Tugu dan perubahan fungsi bangunan menjadi bangunan untuk usaha akomodasi selain hotel seperti guest house atau home stay.
Persyaratan khusus mengenai pembangunan hotel bintang empat dan lima diatur tersendiri melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News