RPP yang telah diselesaikan berjumlah 10 bab. Dalam perencanaan tata ruang utamanya adalah penyusunan percepatan perencanaan tata ruang baik nasional maupun provinsi.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Abdul Kamarzuki mengatakan dalam perencanaan penataan ruang juga akan diatur penggabungan antara rencana tata ruang laut dengan rencana tata ruang darat.
"Mengenai Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) nantinya akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN), telah kami bahas dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mulai dari pengukuran data, waktu dan juga proses legalisasinya sampai penetapannya sudah dibahas bersama dengan KKP," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
Selain aspek perencanaan penataan ruang, Dirjen Tata Ruang juga menyinggung aspek pengawasan tata ruang. Guna mengawasi pelanggaran tata ruang, RPP ini juga akan mengatur mengenai aspek pengawasannya.
"Dalam RPP ini akan dikenal Inspektur Pembangunan, yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan penataan ruang. Kita ingin agar tata ruang itu tertib kedepannya sehingga proses pengawasan sangat diperlukan. Selain aspek pengawasan, RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang juga mengatur pembinaan penataan ruang, yang juga akan dibahas dalam pertemuan ini," ungkapnya.
Amanat UUCK yang lain, yang coba diwujudkan dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah melibatkan stakeholder dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR), melalui pembentukan suatu forum.
"Dalam RPP ini kami usulkan berbentuk forum, yang anggotanya adalah asosiasi profesi dan asosiasi akademisi," ujarnya.
RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang akan memuat mengenai Ketentuan Umum, Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Tata Ruang, pengendaliannya, pengawasan penataan ruang, pembinaan kelembagaan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News