Perancangan arsitektur sangat diperlukan saat membangun. Foto: Shutterstock
Perancangan arsitektur sangat diperlukan saat membangun. Foto: Shutterstock

Definisi Perencanaan dan Perancangan Arsitektur

Rizkie Fauzian • 03 Januari 2024 19:26
Jakarta: Saat merancang sebuah bangunan atau rumah tentu diperlukan perencanaan yang matang. Gunanya tentu saja agar hasilnya bisa memuaskan dan sesuai dengan yang diinginkan.
 
Dalam Arsitektur, ada beberapa tahapan perencanaan atau mendesain. Berikut ini penjelasannya dikutip dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Definisi perancangan arsitektur

Dalam arsitektur, hal pertama yang perlu disiapkan adalah konsep perencanaan. Pada tahap pertama konsep perancangan, ada yang namanya pengumpulan informasi. Selanjutnya, program rancangan dan pembuatan konsep. 
2. Skematik desain
Tahapan selanjutnya adalah skematik desain. Dalam tahapan ini arsitek mematangkan dan menyempurnakan desain.
 
Dalam tahapan ini, arsitek dan klien sepakat dalam hal gubahan massa dan skematik gambar yang mencakup denah, tampak dan juga potongan.
3. Pengembangan rancangan
Dalam tahapan ini, arsitek akan mengembangan rancangan yang meliputi gambar rencana arsitektural, gambar rencana mekanilai, Elektrikal-plumbing(MEP) dan rencana struktur serta pra-RAB (gambar, diagram dan laporan).
4. Pembuatan gambar DED
Setelah klien menyetujui, arsitek akan melanjutkan ke tahap pembuatan gambar kerja atau Detail Engineering Drawing (DED).
Advertisement
 
Arsitek akan menerjemahkan gambar-gambar secara terperinci sehingga dokumen yang dihasilkan bisa menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
 
Dalam pembuatan DED mencakup pembuatan gambar detail, pengadaan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) mencakup spesifikasi material, Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencakup perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan, dan Bill of Quantity (BOQ) yakni perhitungan kuantitas pekerjaan.
 
Keterkaitan Perencanaan dan Perancangan Arsitektur

5. Pengadaan konstruksi
Tahapan selanjutnya adala pengadaan konstruksi yang mencakup pembuatan dokumen lelang kontruksi, memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan.
 
Selanjutnya, menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi, melakukan penilaian atas penawaran tersebut dan pembuatan administrasi untuk kerja kontruksi.
6. Pengawasan berkala
Pada tahapan ini, arsitek akan melakukan pengawasan secara berkala pada saat konstruksi dilaksanakan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan