Anggota Komisi 1 Penelitian dan Pengembangan mewakili unsur akademisi Megawati Simanjuntak mengatakan, perumahan merupakan salah satu pemicu meningkatnya jumlah pengaduan konsumen.
Untuk kasus perumahan, rata-rata dipicu masalah sertifikat, yang mana pembeli sudah melunasi cicilan rumah. Namun tidak mendapatkan sertifikat dari pengembang atau developer.
"Bahkan ada pengembang mengagunkan sertifikat pemilik rumah ke bank, padahal itu tidak boleh. Termasung pengembang pailit, yang menyebabkan konsumen dirugikan," katanya di Tanjungpinang, Selasa, 8 Juni 2021.
Megawati memastikan BPKN akan berupaya melindungi serta memulihkan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan. Jika ada konsumen yang tidak mendapat sertifikat rumah segera laporkan ke BPKN.
"Apabila ada konsumen yang tidak mendapatkan sertifikat rumah dari pengembang, maka bisa langsung melapor ke BPKN atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tingkat kabupaten/kota hingga provinsi," jelasnya.
Dirinya menambahkan, BKPN sebelumnya akan mengupayakan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika tidak ada jalan keluar, bisa menempuh jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News