"Jadi, yang kami prioritas adalah warga DKI yang sudah lama. Bukan dadakan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Maret 2018.
Baca: Hunian DP 0% Diragukan
Sandi menjelaskan, persyaratan itu diberlakukan agar ketersediaan hunian DP Rp0 seimbang dengan permintaan. Dengan begitu, peruntukan rumah susun dengan skema DP Rp0 tepat sasaran.
“Jadi bukan warga yang baru datang ke sini selama enam bulan terus dia bisa langsung dapat hunian, tidak,” imbuh dia.
Pemprov memberikan 10 syarat untuk calon penghuni DP Rp0. 10 syarat itu yakni warga negara Indonesia yang berdomisili di Jakarta, foto kopi KTP elektronik keluaran tahun 2013, fotokopi kartu keluarga, berusia minimal 21 tahun dan sudah menikah.
Calon penghuni juga disyaratkan belum memiliki hunian, belum pernah menerima subsidi perolehan rumah dari pemerintah, memfotokopi bukti tanda kerja minimal satu tahun, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dan menyertakan bukti surat pemberitahuan tahunan (SPT).
"Yang tak kalah penting, calon penghuni harus memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan. Boleh penghasilan istrinya saja, suaminya saja atau penghasilan gabungan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News