"Kementerian PUPR merekomendasikan kepada Pemda setempat agar lokasi bencana sepanjang sesar Cugenang dijadikan zona merah dan area non hunian," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.
Menurut Iwan, banyak rumah warga yang mengalami kerusakan mulai tingkat rusak ringan, sedang hingga berat. Hal itu membuat ribuan warga harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mengungsi ke daerah yang di rasa aman dan menempati tenda-tenda pengungsian.
Berdasarkan data yang ada, Kementerian PUPR terus berkoordinasi dengan BMKG dan Badan Geologi serta BNPB terkait penanganan Infrastruktur pasca bencana yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari peta BMKG diperoleh informasi dan hasil foto udara zona bahaya patahan aktif atau sesar Cugenang memiliki panjang sekitar 9 kilometer dan membentang melewati sembilan desa mulai Desa Ciherang hingga Desa Nagrak.
Baca juga: Rumah Korban Gempa Cianjur Rp150 Juta per Unit, Ini Spesifikasinya |
"Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cugenang tersebut sebisa mungkin menjadi area non hunian seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau," katanya.
Kementerian PUPR juga meminta agar Pemda bisa lebih tegas dan mengkoordinir warga agar tidak kembali ke hunian yang lama. Sebab Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (Risha) untuk relokasi hunian warga di lahan yang sudah disiapkan Pemda di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku yang lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitasnya.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan telah menyiapkan rumah tahan gempa untuk relokasi warga terdampak bencana tipe 36 dan memiliki lahan 75 meter persegi. Rencananya rumah tahan gempa tersebut dibangun sebanyak 200 unit dan terbagi menjadi dua tahap yakni tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022 dan tahap kedua pada pekan ketiga Januari 2023 mendatang.
"Pemerintah bertanggungjawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai Pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News