"Sekuritisasi ini bagaimana aset rumah yang jangka panjang, 15 tahun dicicil pemiliknya bisa jadi underlying asset yang bisa di-issue dengan SBN baru jadi bisa dijual di pasar sekunder. Ini namanya efek beragun aset (EBA)," kata dia dalam video conference dilansir di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud sekuritisasi aset itu?
Dilansir Medcom.id dari berbagai sumber, sekuritisasi penerbitan instrumen keuangan yang dapat dipasarkan dengan menggabungkan atau menghubungkan berbagai aset keuangan ke dalam satu kelompok yang dikemas untuk mendapat pembiayaan dari investor.Korporasi selaku pemilik awal dari aset yang disekuritisasi yang bertindak sebagai originator mengeluarkan aset yang selama ini tidak likuid dapat menjadi likuid, sehingga keperluan dana perusahaan dapat terpenuhi tanpa menaikkan rasio utang ataupun menjual asetnya.
Baca juga: Sekuritisasi Aset, Sri Mulyani Ingatkan Krisis Subprime Mortgage |
Sejumlah BUMN di Indonesia telah melakukan sekuritisasi terhadap asetnya antara lain BTN atas tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Jasa Marga atas pendapatan tol Jagorawi, dan Garuda Indonesia atas pendapatan penjualan tiket rute penerbangan Jeddah dan Madinah.
Meski begitu, pasar sekuritisasi aset di Indonesia masih belum berkembang seperti di negara lainnya. Saat ini, originator di Indonesia masih terbatas pada BUMN dan Perbankan. Underlying aset sebagian besar masih berupa kredit perumahan, sementara yang berupa future cash flow, kredit komersial, dan aset keuangan lainnya masih sedikit.
Dari sisi permintaan atau investor, saat ini masih banyak yang belum familiar dengan instrumen sekuritisasi aset, baik investor institusional maupun investor ritel. Dalam hal ini diperlukan kolaborasi dengan otoritas terkait dan seluruh pelaku pasar untuk memberikan pemahaman.
Sekuritisasi Aset KPR
.jpg)
Sekuritisasi KPR jadi solusi pembiayaan rumah. Foto: Shutterstock
Untuk penerbitan EBA, Sri Mulyani menjelaskan, aset yang diterbitkan menjadi surat utang bukan rumahnya melainkan KPR. Dari surat berharga yang dibeli investor tersebut, maka akan diperoleh dana baru yang bisa digunakan untuk membiayai proyek perumahan lagi.
"Asetnya itu mortgage, bukan rumahnya. Cicilan setiap bulannya itu yang kemudian di-package dalam bentuk sekuriti baru, surat berharga baru, yang kemudian bisa dibeli oleh investor, sehingga bisa menciptakan likuiditas baru dan membuat mortgage baru lagi," ungkapnya.
Dinukil dari laman OCBC NISP, EBA atau asset-backed security merupakan sekuritas investasi dengan jaminan berupa kumpulan aset yang terdiri dari berbagai jenis surat berharga (efek), biasanya terdiri dari dokumen-dokumen yang bernilai komersial atau tagihan.
Baca juga: Sekuritisasi Aset KPR Kumpulkan Dana Rp12,7 Triliun Sejak 2009 |
Adapun dasar hukum EBA adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta aturan pelaksanaannya. Penerbitan EBA harus didasarkan pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) antara bank kustodian dengan manajemen investasi.
Sekuritisasi aset melalui EBA sejak 2009 telah menghasilkan dana sebesar Rp12,7 triliun yang bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) telah melakukan sekuritisasi aset dengan menerbitkan EBA dalam 14 kali transaksi.
"Sejak 2009 sampai dengan saat ini, SMF telah memfasilitasi penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 14 kali transaksi dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp 12,78 triliun," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News