Warga Negara Asing wajib mengikuti Tapera. Foto: Shutterstock
Warga Negara Asing wajib mengikuti Tapera. Foto: Shutterstock

WNA Wajib Ikut Tapera

Rizkie Fauzian • 05 Juni 2020 17:51
Jakarta: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Takyat (BP Tapera) mengungkapkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan mengikuti Tapera, terutama bila sudah bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia.
 
"WNA kalau sudah bekerja enam bulan wajib ikut Tapera. Kerja di sini, mendapatkan pendapatan dari sini jadi harus ikut," ungkap Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Eko Arianto dalam video konferensi, Jumat, 5 Juni 2020.
 
Menurut Eko, Tapera menggunakan azas gotong royong sehingga seluruh pekerja termasuk WNA asing diwajibkan mengikuti Tapera. Setelah masa kontrak kerja WNA berakhir, iuran atau uang Tapera akan dikembalikan.

"Misalnya tiga tahun dia sudah pulang, semua catatannya ada. WNA tersebut juga dapat mengetahui berapa besaran uang atau tabungan yang mereka miliki sehingga pada saat kembali ke negaranya itu kita kembalikan," jelasnya.
 
Eko menambahkan, azas gotong royong tersebut juga berlaku pada WNA sehingga iuran yang dikumpulkan dari pekerja asing dapat dimanfaatkan oleh BP Tapera untuk memberikan pembiayaan rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
"Ini kan prinsipnya gotong royong, dia (WNA) kan punya rumahnya di sana (negara asalnya) jadi uang yang dikumpulkan pekerja asing ini bisa dimanfaatkan," ungkap Eko.
 
Sementara untuk pendaftaran peserta, sesuai dengan undang-undang dalam PP maka pemberi kerja dalam hal ini adalah perusahaan yang harus mendaftarkannya. Sedangkan pekerja mandiri bisa mendaftar secara pribadi ke BP Tapera.
 
"Namun saat ini Tapera difokuskan pada ASN terlebih dahulu. Setelah tujuh tahun, pekerja lainnya termasuk swasta baru bisa mengikuti Tapera termasuk pekerja asing," kata Eko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan