Selain itu, cara mudah mengecek sertifikat tanah tanpa perlu antre, maka jangan lewatkan artikel di bawah ini.
Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id kemarin.
1. Telat Bayar PBB? Segini Bayar Dendanya
Sebagai salah satu pemilik properti, Anda tentu wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika pembayaran PBB telah melewati masa tenggat atau terlambat dilakukan, Anda harus membayar dengan dendanya.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Baca selengkapnya di sini
2. Cara Mendeteksi Kebocoran di Atap dan Tips Memperbaikinya
Atap rumah merupakan bagian penting dari sebuah hunian karena bisa melindungi rumah dari panas dan hujan. Meski atap sudah dipasang dengan benar, tak jarang ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kebocoran.Biasanya penyebab yang sering terjadi adalah genteng yang kurang rapi yang menyebabkan masuknya air melalui celah-celah tersebut. Selain itu, genteng yang rusak atau pecah bisa menjadi penyebab terjadinya kebocoran.
Baca selengkapnya di sini
3. Gak Perlu Antre, Begini Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah
Surat tanah atau sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik properti. Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).Sertifikat Hak Miliki (SHM) yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi. Namun, karena hal tersebut sering kali disalah gunakan oleh para mafia tanah untuk memalsukan sertifikat tersebut.
Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News