Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum. Foto: MI
Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum. Foto: MI

Pindah ke Elektronik, Bagaimana Nasib Sertifikat Analog?

Rizkie Fauzian • 05 Februari 2021 17:17
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerbitkan sertifikat elektronik tahun ini. Lantas bagaimana sertifikat konvensional yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelumnya?
 
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan tidak akan menarik sertifikat yang telah dimiliki sebelumnya. Masyarakat dapat menukar sertifikat analognya dengan elektronik.
 
"Terkait pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri tersebut, tidak akan menarik sertifikat, tapi apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikan sertifikat analognya maka sertifikat analognya akan ditarik dan disimpan dikantor pertanahan dan tidak dikembalikan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2021.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya menuturkan perlunya sertifikat diubah menjadi sertifikat elektronik.
 
"Perpindahan itu memang selalu membuat sedikit ketidaknyamanan dan itu proses yang wajar. Kita confidence melakukan perubahan dari sertifikat analog menjadi elektronik sebagai bagian dari transformasi menuju digital ekonomi," ujarnya.
 
Lebih lanjut Virgo mengatakan proses mendapatkan sertifikat elektronik terdapat tiga jalur. Pertama, bagi masyarakat yang belum punya sertifikat akan langsung diberikan sertifikat elektronik.
 
"Kedua, bagi masyarakat yang sudah punya sertifikat analog misalnya mau masang hak tanggungan untuk meminjam uang ke bank, dia daftar hak tanggungannya itu keluarnya akan sertifikat elektronik," katanya.
 
Ketiga adalah datang ke kantor pertanahan lalu diverifikasi datanya oleh BPN untuk kemudian diterbitkan sertifikat elektronik.
 
"Jadi bukannya pegawai BPN akan menarik sertifikat di masyarakat tetapi karena keinginan masyarakat yang memegang sertifikat analog untuk ditukar menjadi sertifikat elektronik," ungkapnya.
 
Untuk keamanan data server pada sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN yakin jika sistem digital membuat keamanan semakin lebih aman.
 
"Kami meyakini yang namanya digital lebih aman dari pada yang manual atau analog. Untuk keamanannya sudah pasang QR Code, Hashcode dan tanda tangan elektronik," kata Virgo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan