Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR) Surya Tjandra mengatakan bahwa Kementerian ATR berupaya mengurangi sengketa dan konflik agraria serta memberantas mafia tanah.
"Masalah yang ditimbulkan terutama karena ulah mafia tanah, menjadi perhatian khusus bagi pimpinan serta seluruh jajaran di Kementerian ATR untuk terus kami benahi," ujanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Surya mengatakan upaya yang dilakukan Kementerian ATR ialah dengan melakukan pembenahan pada aspek internal maupun eksternal yakni dengan memberlakukan sistem pelayanan elektronik, tertib administrasi dengan melakukan digitalisasi, hingga mengeluarkan kebijakan satu peta.
"Hal tersebut kurang lebih beberapa concern yang kami benahi dari dalam. Memang butuh komitmen kuat, terlebih pemberantasan mafia tanah juga menjadi concern Presiden dalam menata administrasi pertanahan di Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Surya mengungkapkan pemberantasan mafia tanah juga bisa dilakukan dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan mendaftarkan, memetakan hingga bersertipikat.
"Sejak 2017 memang ada program PTSL yang mendaftarkan seluruh bidang tanah secepat dan seakurat mungkin," ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi SP menambahkan kalau melihat tujuan dari reforma agraria, memang lawan utamanya adalah mafia tanah. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dalam mengurai persoalan mafia tanah.
"Jadi mengurai persoalan mafia tanah dalam konteks reforma agraria tentu ada komitmen bersama, bukan hanya penegak hukum karena mafia tanah ini begitu kuat keberadaannya. Saya punya usul kalau program mafia tanah ini ke depan dapat bekerja sama juga dengan KPK," katanya.
(KIE)