- Pengecekan nilai tanah online dapat dilakukan melalui situs BHUMI ATR/BPN dengan memanfaatkan fitur Zona Nilai Tanah.
- Pengguna dapat melihat perkiraan nilai tanah berdasarkan lokasi yang dipilih pada peta digital sebagai bahan pertimbangan transaksi properti.
- BHUMI ATR/BPN juga menyediakan pencarian informasi bidang tanah dan sertifikat melalui Nomor Identifikasi Bidang atau Nomor Hak.
Jakarta: Cara cek nilai tanah online dapat dilakukan melalui situs BHUMI ATR/BPN. Layanan ini dapat membantu mengetahui perkiraan nilai tanah di suatu wilayah serta menelusuri informasi mengenai bidang tanah melalui peta digital.
Informasi nilai tanah menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan transaksi jual beli properti. Dengan mengetahui kisaran nilainya, calon penjual dapat memperkirakan harga tanah, sedangkan calon pembeli bisa membandingkan nilai tanah di beberapa lokasi sebelum menentukan pilihan.
Setiap wilayah memiliki nilai tanah yang berbeda, sehingga pencarian informasi dapat dilihat melalui situs BHUMI ATR/BPN. Berikut langkah-langkah untuk mengecek nilai tanah melalui situs BHUMI ATR/BPN.
Pengecekan nilai tanah dapat dilakukan melalui fitur Zona Nilai Tanah. Fitur ini digunakan untuk menampilkan informasi perkiraan nilai tanah berdasarkan lokasi yang dipilih pada peta digital. Berikut langkah-langkahnya.
1. Kunjungi laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta untuk mengakses peta digital yang tersedia.
2. Masuk ke menu Katalog Data untuk melihat pilihan informasi yang dapat ditampilkan.
3. Pada menu Katalog Data, klik Dataset Utama untuk menemukan kumpulan data yang tersedia.
4. Pilih dataset Zona Nilai Tanah, kemudian klik Tambah Data.
5. Setelah pilihan berubah menjadi Data Dipilih, klik Terapkan pada Peta agar informasi Zona Nilai Tanah ditampilkan.
6. Masukkan nama wilayah atau nama bangunan pada kolom pencarian.
7. Arahkan pin ke titik tanah yang ingin diketahui nilainya agar pencarian ada di area yang sesuai.
8. Setelah lokasi dipilih, perhatikan menu Zona Nilai Tanah yang muncul pada bagian kiri peta. Klik menu tersebut untuk melihat informasi perkiraan nilai tanah di lokasi yang dipilih.
9. Periksa informasi yang tersedia sebagai gambaran sebelum memperkirakan harga jual atau biaya pembelian tanah.
Selain mengecek perkiraan nilai tanah, situs BHUMI ATR/BPN dapat digunakan untuk mencari data sertifikat yang telah terdaftar. Berikut langkah-langkah mengecek informasi sertifikat tanah melalui situs BHUMI ATR/BPN.
1. Kunjungi laman https://bhumi.atrbpn.go.id untuk mengakses layanan pencarian informasi pertanahan.
2. Klik ikon kaca pembesar atau menu Cari Lokasi yang tersedia pada halaman situs.
3. Pada menu pencarian, pilih opsi Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL).
4. Isi nama kabupaten atau kota serta desa atau kelurahan tempat bidang tanah berada.
5. Isi kolom Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak sesuai informasi yang dimiliki.
6. Setelah seluruh data yang diperlukan dimasukkan, klik Cari Bidang untuk memulai pencarian informasi.
7. Sistem akan menampilkan informasi bidang tanah dan data sertifikat apabila bidang tersebut sudah terdaftar dalam basis data ATR/BPN.
Melalui langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat mencari informasi bidang tanah berdasarkan data identitas dan wilayah administrasinya.
Informasi yang tersedia dapat menjadi pertimbangan untuk mengenali lahan sebelum mengambil keputusan terkait jual beli properti. (Syarifah Komalasari)
(PRI)
Informasi nilai tanah menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan transaksi jual beli properti. Dengan mengetahui kisaran nilainya, calon penjual dapat memperkirakan harga tanah, sedangkan calon pembeli bisa membandingkan nilai tanah di beberapa lokasi sebelum menentukan pilihan.
Setiap wilayah memiliki nilai tanah yang berbeda, sehingga pencarian informasi dapat dilihat melalui situs BHUMI ATR/BPN. Berikut langkah-langkah untuk mengecek nilai tanah melalui situs BHUMI ATR/BPN.
Situs BHUMI ATR/BPN untuk Mengecek Nilai Tanah
Pengecekan nilai tanah dapat dilakukan melalui fitur Zona Nilai Tanah. Fitur ini digunakan untuk menampilkan informasi perkiraan nilai tanah berdasarkan lokasi yang dipilih pada peta digital. Berikut langkah-langkahnya.
1. Kunjungi laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta untuk mengakses peta digital yang tersedia.
2. Masuk ke menu Katalog Data untuk melihat pilihan informasi yang dapat ditampilkan.
3. Pada menu Katalog Data, klik Dataset Utama untuk menemukan kumpulan data yang tersedia.
4. Pilih dataset Zona Nilai Tanah, kemudian klik Tambah Data.
5. Setelah pilihan berubah menjadi Data Dipilih, klik Terapkan pada Peta agar informasi Zona Nilai Tanah ditampilkan.
6. Masukkan nama wilayah atau nama bangunan pada kolom pencarian.
7. Arahkan pin ke titik tanah yang ingin diketahui nilainya agar pencarian ada di area yang sesuai.
8. Setelah lokasi dipilih, perhatikan menu Zona Nilai Tanah yang muncul pada bagian kiri peta. Klik menu tersebut untuk melihat informasi perkiraan nilai tanah di lokasi yang dipilih.
9. Periksa informasi yang tersedia sebagai gambaran sebelum memperkirakan harga jual atau biaya pembelian tanah.
Baca Juga :
Penyebab Harga Tanah Selalu Naik
Situs BHUMI ATR/BPN untuk Mengecek Sertifikat Tanah
Selain mengecek perkiraan nilai tanah, situs BHUMI ATR/BPN dapat digunakan untuk mencari data sertifikat yang telah terdaftar. Berikut langkah-langkah mengecek informasi sertifikat tanah melalui situs BHUMI ATR/BPN.
1. Kunjungi laman https://bhumi.atrbpn.go.id untuk mengakses layanan pencarian informasi pertanahan.
2. Klik ikon kaca pembesar atau menu Cari Lokasi yang tersedia pada halaman situs.
3. Pada menu pencarian, pilih opsi Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL).
4. Isi nama kabupaten atau kota serta desa atau kelurahan tempat bidang tanah berada.
5. Isi kolom Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak sesuai informasi yang dimiliki.
6. Setelah seluruh data yang diperlukan dimasukkan, klik Cari Bidang untuk memulai pencarian informasi.
7. Sistem akan menampilkan informasi bidang tanah dan data sertifikat apabila bidang tersebut sudah terdaftar dalam basis data ATR/BPN.
Melalui langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat mencari informasi bidang tanah berdasarkan data identitas dan wilayah administrasinya.
Informasi yang tersedia dapat menjadi pertimbangan untuk mengenali lahan sebelum mengambil keputusan terkait jual beli properti. (Syarifah Komalasari)
(PRI)