Relaksasi diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.
Kebijakan tersebut menyertakan aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) sebagai sarana pendaftaran rumah komersil untuk memperoleh nomor identitas rumah.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa keberadaan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) dapat juga menunjang program tersebut dikarenakan syarat rumah yang diajukan harus berwujud dan baru.
"Saat ini sudah seharusnya hal-hal mendasar terkait pemantauan konstruksi bangunan tidak menjadi pekerjaan rumah, cukup dipantau melalui sistem dan teknologi," jelasnya dikutip dari laman resmi PPDPP, Kamis, 23 September 2021.
Sehingga diharapkan para pelaku bisnis perumahan dapat lebih mengoptimalkan kinerjanya untuk dapat mengembangkan potensi binsis pembiayaan perumahan lainnya lebih jauh.
Terkait dengan peralihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) pada tahun 2022 mendatang, PPDPP memastikan bahwa seluruh layanan teknologi yang telah diterapkan saat ini akan terus berlanjut.
"Seluruh teknologi yang kami terapkan saat ini telah menjadi layanan yang mendasar bagi stakeholder kami dan telah banyak memberikan kontribusi yang memudahkan prosesnya. Hal ini jangan sampai tertinggal, karena akan menghambat layanan penyaluran FLPP," jelasnya.
PPDPP merupakan unit organisasi Kementerian PUPR yang bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id