"Bisnis proses industri perumahan harus diketahui dan dipahami oleh semua pihak. Jadi bukan sekedar tugas pemerintah saja tapi pengembang, pemerintah daerah, kementerian / lembaga dan masyarakat juga harus tahu," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. M Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Maret 2023.
Alur bisnis proses industri perumahan sangat terkait dengan kebijakan dan program yang akan disusun oleh pemerintah. Berbagai saran dan masukan dari para pemangku kepentingan bidang perumahan sangat diperlukan agar pemenuhan kebutuhan hunian baik rumah tapak maupun rumah vertikal bisa terlaksana di lapangan.
Baca juga: Rusun Jadi Solusi Pertumbuhan Penduduk yang Cepat |
Industri perumahan merupakan salah satu sektor yang memberikan dampak positif dalam perekonomian negara, karena dalam pengembangan dan pembangunan perumahan mengikutsertakan 174 sektor industri lainnya untuk memenuhi kebutuhan rumah.
Kementerian PUPR juga mengajak kementerian/ lembaga lainnya untuk bersama-sama menyamakan persepsi dan pemahaman terkait proses perijinan dan investasi di sektor perumahan. Dengan demikian ada satu kebijakan yang sama dari pusat hingga daerah sehingga mampu mendorong adanya pembangunan perumahan untuk masyarakat.
"Tak hanya pengembang perumahan tapi para ASN juga harus mengerti bisnis proses dalam pembangunan rumah tapak dan vertikal. Kami juga mengingnkan agar kebijakan di bidang perumahan baik di pusat dan daerah memiliki kebijakan yang sama misalnya dalam hal perijinan serta perlu masukan baru dalam peraturan yang mendukung industri perumahan," jelasnya.
Pemerintah tetap harus berdiri secara netral dan tidak boleh memihak salah satu pihak tertentu. Targetnya adalah bagaimana kebutuhan rumah untuk masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah terlayani dengan baik dan melibatkan banyak pihak.
"Apalagi anggaran kebutuhan rumah tidak cukup hanya dari pemerintah saja karena peran stakeholder perumahan sangat dibutuhkan dan 80 persen didukung nonAPBN pemerintah," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News