"Terkait Meikarta, rekomendasi memang sudah diberikan kepada Bupati Bekasi karena bupati yang memohon tetapi luasnya hanya 84,6 hektare, bukan 500 hektar," kata Wagub Jabar Deddy Mizwar di akun twitternya, Jumat (7/12/2017).
Rekomendasi lahan seluas 84,6 hektar dijelaskannya sudah sesuai peraturan tentang izin perumahan. Lahan di kawasan tersebut memang peruntukkannya untuk perumahan dan izin penggunaannya sudah disahkan dalam Keputusan Bupati Bekasi 503.2/Kep 468-DMMPTSP/2017 tertanggal 12 Mei 2017 yang ditandatangani Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Di produk hukum tersebut dinyatakan bahwa Pemkab Bekasi memberi izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) kepada PT Lippo Cikarang seluas 846.356 meter persegi di Desa Cibatu, Cikarang Selatan, untuk pembangunan komersial area (apartemen, pusat perkantoran, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran)
"Jadi tidak bisa jadi tambah 500 ke hektar. Saya kuatir jika luas lahan proyek Meikarta lebih dari 84,6 hektar, itu bisa berdampak terhadap kualitas dan kuantitas suplai air bersih," tegas Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News