Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengungkapkan setelah menerima sertifikat, pemerintah berharap tidak dijual karena tanah tidak bertambah, masyarakat juga diminta untuk bisa sadar akan pentingnya sertifikat tanah.
"Sertifikat yang dimiliki menjadikan tanah kita sebagai aset hidup yang bisa kita gunakan menjadi sumber modal usaha, sehingga kita mempunyai akses lebih terhadap perbankan. Pemerintah ingin melindungi rakyat dari tindakan meminjam uang di rentenir karena bunganya tinggi sekali. Oleh karenanya ada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya hanya enam persen setahun, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan taraf hidupnya," jelasnya.
Selain mendaftarkan tanah-tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah juga akan mendaftarkan seluruh tanah tempat ibadah dan tanah wakaf.
"Karena banyak kasus di mana Kakeknya mewakafkan tanah lalu cucunya menggugat. Kementerian berusaha untuk menghindari sengketa atau konflik tersebut dengan menyertipikatkan tanah wakaf," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara Dadang Suhendi mengatakan keberhasilan program PTSL tidak lepas dari dukungan Pemerintah Daerah dan Perangkat Desa.
"Suksesnya pelaksanaan PTSL ini, tidak kalah penting dari dukungan Pemerintah Daerah yang ada di Sumatra Utara. Salah satu buktinya Kantor Pertanahan Kota Medan mendapat hibah dari Pemerintah Kota Medan senilai Rp17,8 miliar diberikan dalam bentuk bangunan dengan luas tanah 2.768 meter persegi dan juga bantuan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diberikan untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dengan luas tanah 1.663 meter persegi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News