Aturan parkir di perumahan. Foto: Freepik
Aturan parkir di perumahan. Foto: Freepik

Aturan Parkir di Perumahan dan Sanksinya

Medcom • 08 Oktober 2024 18:54

Jakarta: Parkir di perumahan memiliki aturannya tersendiri dan harus ditaati. Parkir sembarangan di perumahan dapat menimbulkan masalah, seperti mengganggu lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan merusak estetika lingkungan.
 
Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk dapat memberikan ketenangan, keamanan serta kenyamanan bagi penghuninya. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan parkir di perumahan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga.

Aturan parkir di perumahan

Aturan Parkir di Perumahan dan Sanksinya
Aturan parkir di perumahan. Foto: Freepik

Menurut Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
 
Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga memiliki peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur tentang parkir di perumahan. Misalnya, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengatur bahwa.

  1. Kendaraan bermotor tidak boleh diparkir di bahu jalan, trotoar, atau fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas.
  2. Kendaraan bermotor yang diparkir di jalan perumahan harus berada pada posisi sejajar dengan badan jalan dan tidak menghalangi akses masuk atau keluar rumah warga lain.
  3. Kendaraan bermotor yang diparkir di garasi atau halaman rumah harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

Sanksi pelanggaran parkir

Jika melanggar ketentuan parkir di perumahan, pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa:

  1. Tilang dan denda
  2. Penguncian ban kendaraan
  3. Penderekan kendaraan

Selain sanksi hukum, pelanggar parkir juga dapat dikenakan sanksi sosial dari warga sekitar, seperti teguran atau penolakan.

Tips menghindari pelanggaran parkir

Untuk menghindari pelanggaran parkir di perumahan, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, antara lain.

  1. Parkir kendaraan di lokasi yang telah ditentukan, seperti garasi atau halaman rumah.
  2. Jika tidak ada lahan parkir yang tersedia, cari lokasi parkir yang tidak mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki.
  3. Selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan yang mengatur area parkir.
  4. Hindari memarkir kendaraan di tempat yang sempit atau berpotensi menghalangi orang lain.
  5. Biasakan untuk parkir secara sejajar dan rapi agar tidak mengganggu lalu lintas.

Dengan mematuhi aturan parkir di perumahan, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan. (Ridini Batmaro)



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan