"Penerbitan obligasi SMF bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional khususnya di industri perumahan melalui penyaluran pinjaman/pembiayaan (refinancing atas KPR), sehingga dapat mendorong ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia," kata Direktur Utama SMF Ananta dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Menurutnya, obligasi tersebut terdiri dari satu seri dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95 persen per tahun, berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi. Adapun pembayaran pokok Obligasi secara penuh (bullet payment) akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
Baca juga: Sejak 2018, SMF Salurkan KPR FLPP Sebesar Rp11,2 Triliun |
Obligasi tersebut telah memenuhi kriteria instrumen bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.05/2016, Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2016, Tentang Investasi Surat Berharga Bagi Lembaga Jasa Keuangan non-Bank.
"Dana yang diperoleh dari obligasi ini, rencananya akan digunakan untuk kegiatan penyaluran pinjaman dan/atau penyaluran pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian," jelasnya.
Selain itu, dana tersebut juga untuk ketersediaan perumahan dan/atau permukiman serta dalam rangka melaksanakan peran SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV). Penerbitan obligasi ini merupakan bentuk komitmen dari SMF sebagai penyedia likuiditas jangka menengah panjang bagi KPR.
Sebelumnya pada 2021, Perseroan telah melakukan penerbitan pada bulan Juli 2021, Obligasi PUB VI Tahap I pada dengan nilai sebesar Rp1,2 triliun dan Sukuk PUB II Tahap I sebesar Rp100 miliar,.
Kemudian penerbitan Obligasi PUB VI Tahap II pada bulan November 2021 sebesar Rp2,8 triliun. Sejak 2009 hingga saat ini SMF telah melakukan penerbitan surat utang sebanyak 51 kali dengan total Rp50,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News