Untuk pembebasan PPN, pemerintah memberlakukannya mulai dari 1 Maret hingga Agustus 2021. Sedangkan DP nol persen diberikan dari 1 Maret hingga 31 Desember.
Associate Director Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan, insentif yang diberikan saat ini sudah baik, namun waktu yang diberikan seharusnya bisa diperpanjang.
"Meski dampaknya belum terasa karena baru berjalan satu bulan, namun insentif ini sebenarnya sudah baik, hanya saja waktunya terbatas," jelasnya dalam diskusi daring, Rabu, 7 April 2021.
Menurutnya, insentif yang diberikan berupa DP nol persen memiliki batas waktu. Insentif ini juga membuat cicilan akan lebih berat, dan jika gagal bayar maka beban akan dirasakan bank.
"Insentif ini sebenarnya sudah baik, tapi segmennya terbatas. Sekarang relaksasi PPN juga lagi-lagi waktunya sangat terbatas," jelasnya.
Ferry menambahkan, insentif yang diberikan pemerintah memiliki segmen terbatas. Insentif ini berlaku jika huniannya diserahkan secara fisik sampai akhir Agustus, artinya hanya untuk produk ready stock.
"Insentif ini hanya bisa dinikmati oleh pengembang yang memiliki rumah atau rusun ready stock. Padahal insentif ini baik dan jika tujuannya untuk mendongkrak bisnis seharusnya waktunya bisa diperpanjang," ungkap Ferry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News