Sekilas terlihat sebagai jalan pintas yang mudah, namun di balik kemudahan tersebut tersimpan risiko besar yang bisa berujung pada kerugian finansial maupun hukum
Pertama, penting untuk memahami apa itu BI Checking. Istilah ini merujuk pada sistem pengecekan riwayat kredit nasabah yang dulu dikelola oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Mau Beli Rumah? Pastikan BI Checking Bersih, Cek Begini Caranya |
Sejak 2018, fungsi ini telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK berisi catatan lengkap mengenai lancar atau macetnya cicilan seorang debitur. Lembaga keuangan formal wajib menggunakan SLIK untuk menilai kelayakan dan risiko calon peminjam.
Tawaran "tanpa BI Checking" pada dasarnya berarti transaksi yang kamu lakukan tidak melalui lembaga keuangan formal yang terdaftar dan diawasi OJK.
Transaksi ini seringkali berupa perjanjian di bawah tangan langsung dengan pihak yang mengaku sebagai pengembang. Berikut ini adalah bahaya utama yang wajib kamu waspadai:
Ini bahayanya beli rumah tanpa BI Checking
1. Bunga dan denda yang menjerat
Karena tidak diatur oleh OJK, pihak penjual dapat menetapkan suku bunga sesuka hati, yang seringkali jauh lebih tinggi dari bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan. Selain itu, mereka bisa memberlakukan denda keterlambatan yang tidak wajar dan mencekik, tanpa ada standar yang melindungi konsumen.2. Legalitas proyek yang meragukan
Banyak kasus "pengembang" skema ini ternyata tidak memiliki izin mendasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Status tanahnya pun bisa jadi masih sengketa. Tanpa verifikasi dari pihak bank, kamu sebagai pembeli tidak memiliki lapisan pelindung untuk memastikan legalitas proyek tersebut.3. Ketiadaan perlindungan hukum
Akad jual beli seringkali dibuat sepihak dan sangat merugikan pembeli. Jika di tengah jalan kamu gagal bayar atau pengembang kabur, uang yang sudah masuk berisiko hilang total. kamu tidak memiliki perlindungan kuat karena transaksi ini berada di luar pengawasan OJK dan sistem perbankan nasional.Proses KPR melalui bank memang panjang, tetapi setiap tahapannya dirancang untuk melindungi semua pihak, termasuk kamu sebagai konsumen. Jangan sampai impian memiliki rumah justru berakhir menjadi mimpi buruk karena tergiur jalan pintas yang penuh jebakan. (Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News