Dalam UU disebutkan bahwa pemerintah akan membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan untuk mewujudkan penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Bab IX A yang disisipkan di antara Bab IX dan Bab X. Badan khusus tersebut diatur dalam Pasal 117A dan Pasal 117 B.
Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan tersebut bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah umum dan menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.
Badan tersebut juga menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan khusus.
Selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Untuk melaksanakan fungsinya, tugas-tugas badan khusus tersebut sebagai berikut:
1. Melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.
2. Melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum.
3. Melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
4. Melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan
5. Melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan.
6. Melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah.
7. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
8. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
Sementara itu, badan percepatan penyelenggaraan perumahan terdiri atas unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas.
Unsur pengawas berjumlah lima orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR. Kemudian, pembentuan badan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Sedangkan unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id