Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, melalui program ini setiap unit akan mendapatkan bantuan stimulan senilai Rp20 juta.
Dana tersebut akan digunakan untuk pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,2 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
"Program BSPS ini akan mampu mengubah rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya tidak layak huni menjadi lebih layak huni dan sehat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Menurut Khalawi, program BSPS ini sangat dibutuhkan masyarakat di masa pandemi. Hasil pembangunan program ini untuk memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimun luas bangunan dan kesehatan penghuninya.
BSPS merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah serta prasarana, sarana dan utilitas lainnya.
Beberapa kriteria masyarakat penerimah BSPS antara lain, WNI yang sudah berkeluarga, memiliki/ menguasai tanah dengan hak yang sah, menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.
Selain itu, belum pernah memperoleh program BSPS atau bantuan pemerintah program perumahan, memiliki penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Menurut Khalawi, masyarakat akan dibentuk kelompok dan mendapat pendampingan dari tim pendamping atau tenaga fasilitator lapangan (TFL) Program BSPS dalam pelaksanaan pembangunan rumahnya.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara bergotong royong dengan skema Padat Karya Tunai (PKT) untuk mengurangi angka pengangguran serta mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.
"Dalam pelaksanaannya kami juga mengimbau agar masyarakat maupun tenaga pendamping masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Meskipun jumlah bantuan yang diberikan tidak terlalu besar, namun kami ingin agar masyarakat bisa tinggal di rumah impiannya dengan keswadayaan yang dimilikinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News